Rabu, 27 Agustus 2025

Prostitusi Berkedok Layanan Pijat di Cirebon Dibongkar, Muncikari Jaring Pelanggan via Michat

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon membongkar praktik prostitusi berkedok layanan pijat.

Editor: Sanusi
intisari
Ilustrasi. 

Ia mengatakan, aksi tersebut dilakukan melalui aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa pijat plus-plus.

Bahkan, GMI juga membuat akun MiChat memakai nama Sherli dan memasang foto perempuan.

Dalam sehari, ia rata-rata mendapat tiga hingga empat konsumen dan mendapat bagian Rp 10 ribu dari setiap konsumennya.

Padahal, layanan pijat plus-plus berdurasi 1,5 jam yang ditawarkannya bertarif Rp 250 ribu.

"Uangnya digunakan untuk sewa kamar dan wanita yang memijat, kalau saya hanya dapat Rp 10 ribu," ujar GMI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Baru Beroperasi Satu Bulan, Anak Muda 20 Tahun Ini Punya 3 Anak Asuh Wanita Panggilan, .

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Begini Modus Operasi Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus yang Diungkap Polresta Cirebon, .

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul BREAKING NEWS - Prostitusi Online Berkedok Pijat Plus-plus di Cirebon Terbongkar, Pakai MiChat, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan