Pembunuhan Gadis Cilik di Sumenep: Mata Ditutup Kerudung, Dimasukkan Karung, Hingga Dibuang ke Sumur
Kepolisian akhirnya berhasil membongkar kasus pembunuhan gadis cilik berusia 4 tahun bernama Selfie Nur Indah Sari di Kabupaten Sumenep, Madura.
Penulis:
Adi Suhendi
Sehingga, dari dendam dan sakit hati yang dirasakan ibu muda tersebut dilampiaskan pada bocah perempuan berusia 4 Tahun tersebut.

Akibat dari pembunuhan itu, Ibu muda beranak dua ini akhirnya tidak bisa lebaran Indul Fitri 1442 H bersama keluarganya dan mendekam di penjara.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
"Pelaku dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKBP Darman. (Tribunmadura.com/ Ali Hafidz Syahbana)
Sebagaian dari artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Terkuak Modus Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Sumenep, Pelaku Sempat Lucuti Perhiasan Emas Korban