Mudik Lebaran 2021
Tak Kantongi Surat Izin Perjalanan, 10 Pengendara Mobil Diminta Putar Balik di Simpang Gadog
setidaknya sudah ada 10 mobil yang diminta untuk putar balik karena tidak memiliki surat izin perjalanan.
Penulis:
Hari Darmawan
Editor:
Sanusi
- Kemudian di wilayah Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata) juga tetap beroperasi dengan terbatas.
"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasionalnya, dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan non mudik," ucap Adita.