Selasa, 2 September 2025

Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Pacarnya saat Tidur, Awalnya Korban Diajak Menginap di Rumah Pelaku

Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh kekasihnya sendiri. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat korban sedang tidur.

Serambi Indonesia/Net
Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh kekasihnya sendiri. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan saat korban sedang tidur. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam terancam hukuman penjara selama 11 tahun.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancamannya hingga 11 tahun kurungan penjara," lanjutnya.

Berita terkait kasus rudapaksa

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gadis 15 Tahun Asal Lampung Barat Dirudapaksa Pacar Saat Tidur

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan