Rabu, 27 Agustus 2025

Pembunuh Ratna, Pemandu Karaoke yang Tewas di Kamar Kos Ditangkap, Ini Motifnya

Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan wanita pemandu karaoke bernama Alip Surani alias Ratna (31).

TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Dua pelaku pembunuh Wanita Pemandu Karaoke, Daffa Dhiyaulhaq Kurniawan (23), dan Ibnu Setiawan (19) ditangkap jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Kedua tersangka ditembak kakinya saat dilakukan penangkapan 

Kemudian hubungan itu berlanjut pertemuan ke kosan korban.

"Setelah janjian tersangka Daffa mengunjungi kos korban diantar Ibnu. Setelah bertemu Daffa bersama korban sempat melakukan hubungan suami istri," jelasnya.

Lanjutnya, setelah melakukan intim, Daffa langsung mencekik leher korban dengan kabel charger.

Setelah korban diyakini meninggal, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan cara menaruh putung rokok di tempat tidur agar kamar kos itu terbakar.

"Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka mengambil ponsel korban, uang, dompet. Kemudian tersangka mengunci kamar korban dan meninggalkan lokasi dijemput Ibnu," ujar dia.

Kejadian tersebut, terjadi sekitar pukul 01.00, dan diketahui oleh saksi pagi harinya.

Saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Barat.

"Kemudian kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,"imbuhnya.

Dikatakannya, peran tersangka Ibnu menjual ponsel yang merupakan hasil kejahatan dilakukan Daffa.

Setelah melakukan aksinya tersebut kedua tersangka melarikan diri ke luar kota.

"Setelah melakukan kejahatan, tersangka melarikan diri ke Grobogan, kemudian berpindah tempat ke Bandungan Kabupaten Semarang," jelasnya.

Irwan menjelaskan kedua tersangka mengaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik korban.

Sebelum melakukan pembunuhan, kedua pelaku diduga kuat mengkonsumsi pil koplo.

"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHPidana.

Kedua terancam hukuman mati, seumur hidup, dan paling hukuman penjara 20 tahun.

Berita terkait kasus pembunuhan

(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pembunuh Ratna, PK yang Tewas di Kosnya, Motif Terungkap

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan