Kamis, 11 September 2025

Dicekoki Miras Oplosan, Gadis Ini Dirudapaksa 4 Pemuda, 1 Pelaku Ditangkap Setelah 10 Bulan Buron

Remaja berinisial NRF (15), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh empat pemuda.

istimewa
Remaja berinisial NRF (15), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh empat pemuda. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial NRF (15), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh empat pemuda.

Pelakunya yakni HU (16), EJ (18), dan JS (19) yang merupakan warga Pekon Suku Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Mereka bertiga berhasil diamankan polisi pada 21 September 2020.

Terakhir, polisi berhasil menangkap satu pelaku lagi, yakni S alias Imron (21). Ia ditangkap setelah buron selama 10 bulan.

Korban dicekoki miras

Mengutip dari Tribun Lampung, S bersama tiga rekannya terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras oplosan sebelum melancarkan tindakan asusila.

Setelah itu, para pelaku merudapaksa NRF secara bergantian.

Kepala Polsek Pardasuka, AKP Lukman Hakim mengatakan, korban bertemu dengan rombongan pelaku di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.

Baca juga: Aksi Dukun Cabul di Sukamara: Telanjangi Korban, Pijat di Kamar, hingga Berakhir Rudapaksa

Kemudian mereka melakukan perjalanan ke Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Saat melintas di sekitar Pasar Terminal Pringsewu, pelaku sempat membili miras anggur merah.

Selanjutnya, mereka melanjutkan perjalanan menuju tempat kejadian perkara dengan melintasi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.

Rombongan pelaku kemudian berhenti di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa untuk membeli miras jenis tuak.

Rupanya mereka mengoplos kedua jenis miras tersebut dan mencekoki korban.

"Mereka berpesta miras yang kemudian terjadilah peristiwa asusila tersebut," kata Lukman mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (13/5/2021).

Baca juga: Modus Bisa Sembuhkan Guna-guna, Dukun Gadungan Rudapaksa Wanita 25 Tahun

Beraksi di gubuk

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan