Lebaran 2021
Selain Koruptor, Lapas Sukamiskin Juga Beri Remisi Kepada Pembunuh
Data napi Lapas Sukamiskin yang penerima remisi dari Ditjen Pas Kementerian Kemenkum HAM yang ditandatangani Dirjen Pas Reinhard Silitonga
Dia terlibat pembunuhan di Pasirjambu Kabupaten Bandung 2016.
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar menerangkan narapidana kasus pidana umum yang mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat.
"Salah satunya berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan. Remisi yang diberika dari 15 hari hingga 2 bulan," ucap Elly Yuzar di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution.
Tambahan untuk 12 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi, pantauan Tribun dari daftar penerima, tidak ada napi yang populer semacam Setya Novanto hingga Akil Mochtar.
Ada pun 12 narapidana kasus korupsi yang menerima remisi yakni :
1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari
2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari
3. Budi Winata 1 bulan
4. Budi Hartono 1 bulan
5. Chris Leo Manggala 2 bulan
6. Beben Sofyar 1 bulan
7. Irman bin A 1 bulan 15 hari
8. Mohammad Ripai 1 Bulan, mantan Sekretaris DPRD Purwakarta.
9. Sugiharto 1 bulan 15 hari
10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari
11. Yaya Purnomo 1 bulan
12. Yovie Gusman 1 bulan
Dengan memberi remisi sesuai aturan pada 72 warga binaan, kata dia, itu berdampak pada penghematan.
"Dengan remisi ini, kami bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Para Pembunuh Sadis di Bandung Ini Dapat Remisi Lebaran, Rata-rata 1 Bulan