Selasa, 30 September 2025

Lebaran 2021

Selain Koruptor, Lapas Sukamiskin Juga Beri Remisi Kepada Pembunuh

Data napi Lapas Sukamiskin yang penerima remisi dari Ditjen Pas Kementerian Kemenkum HAM yang ditandatangani Dirjen Pas Reinhard Silitonga

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Ilustrasi Lapas Sukamiskin 

Dia terlibat pembunuhan di Pasirjambu Kabupaten Bandung 2016.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar menerangkan narapidana kasus pidana umum yang mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat.

"Salah satunya berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan. Remisi yang diberika dari 15 hari hingga 2 bulan," ucap Elly Yuzar di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution.

Tambahan untuk 12 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi, pantauan Tribun dari daftar penerima, tidak ada napi yang populer semacam Setya Novanto hingga Akil Mochtar.

Ada pun 12 narapidana kasus korupsi yang menerima remisi yakni :

1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari

2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari

3. Budi Winata 1 bulan

4. Budi Hartono 1 bulan

5. Chris Leo Manggala 2 bulan

6. Beben Sofyar 1 bulan

7. Irman bin A 1 bulan 15 hari

8. Mohammad Ripai 1 Bulan, mantan Sekretaris DPRD Purwakarta.

9. Sugiharto 1 bulan 15 hari

10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari

11. Yaya Purnomo 1 bulan

12. Yovie Gusman 1 bulan

Dengan memberi remisi sesuai aturan pada 72 warga binaan, kata dia, itu berdampak pada penghematan.

"Dengan remisi ini, kami bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Para Pembunuh Sadis di Bandung Ini Dapat Remisi Lebaran, Rata-rata 1 Bulan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved