Jumat, 22 Agustus 2025

Lebaran 2021

Polres Tangsel Bakal Gelar Swab Antigen Acak ke Pemudik yang Kembali ke Wilayahnya

Arus balik warga yang sudah terlanjur melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya diprediksi terjadi mulai hari ini,

Editor: Sanusi
Tribun Jakarta
Polres Tangerang Selatan akan melakukan pengawasan ketat bagi pemudik yang akan kembali ke wilayahnya. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan swab test 

Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang, Buceu Gartina menjelaskan, pendatang dari kampung halamannya wajib membawa surat bebas Covid-19 sebelum masuk ke Kota Tangerang.

"Bagi penghuni yang kembali dari luar Kota Tangerang agar membawa surat bebas Covid atau hasil pemeriksaan antigen 1 x 24 jam," jelas Buceu kepada TribunJakarta.com, Sabtu (15/5/2021).

Pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat seperti lurah dan camat untuk mencegah lonjakan kasua Covid-19 setelah Idul Fitri 1442 H.

Baca juga: Tujuh Pemudik di Kabupaten Pekalongan Positif Covid-19, Kini Isolasi Mandiri

Bersama Satgas Covid tingkat RT/RW, Pemkot Tangerang akan mendata rumah warganya yang melakukan mudik.

"Berkoordinasi dengan Satgas Covid RT/RW untuk segera melakukan pendataan rumah kosong, kontrakan, kos-kosan," ungkap Buceu.

Pemkot Tangerang juga akan menggandeng TNI dan Polri untuk mencegah masuknya pemudik yang kembali dari kampungnya namun tidak membawa surat bebas Covid-19.

Kendati demikian, Buceu belum bisa menerangkan lebih lanjut soal aturan tersebut lantaran masih dilakukan koordinasi.

Pemudik dari Kampung Halaman Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Pemerintah Kota Tangerang mulai memberlakukan sejumlah aturan untuk para pemudik yang akan kembali dari kampungnya ke Kota Tangerang.

Tidak bisa dipungkiri, walau sudah dilakukan larangan mudik, tetap saja ada beberapa pemudik yang bisa lolos dari penyekatan.

Namun, karena tidak ada libur bersama, banyak pegawai yang diwajibkan bekerja kembali pada Senin (17/5/2021) mendatang.

Maka dari itu, untuk mencegah masuknya Virus Corona atau Covid-19 ke Kota Tangerang yang dibawa pemudik dari kampungnya, pemerintah setempat memberlakukan beberapa aturan baru.

Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang, Buceu Gartina menjelaskan, pendatang dari kampung halamannya wajib membawa surat bebas covid-19 sebelum masuk ke Kota Tangerang.

"Bagi penghuni yang kembali dari luar Kota Tangerang agar membawa surat bebas Covid atau hasil pemeriksaan antigen 1 x 24 jam," jelas Buceu kepada TribunJakarta.com, Sabtu (15/5/2021).

Baca juga: Hari Ketiga Libur Lebaran 2021, Begini Kondisi Stasiun Gambir

Pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat seperti lurah dan camat untuk mencegah lonjakan kasua Covid-19 setelah Idul Fitri 1442 H.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan