Sabtu, 23 Agustus 2025

Terpengaruh Bujuk Rayu Dukun, Orang Tua Ruwat Anak hingga Akhirnya Meninggal karena Ditenggelamkan

Nasib nahas menimpa bocah malang, A (7), yang tewas setelah menjalani ritual ditenggelamkan di bak mandi.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
KOMPAS.COM/IKA FITRIANA
Para tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bocah A, warga Desa Bejen, dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021). 

Akibat perbuatannya, orang tua A, H, dan B, telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/2021).

Keempatnya dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar."

"Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas," ujar Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Setyo Harmawan, dilansir Kompas.com.

Orang tua A, H, dan B diamankan pada Minggu (16/5/2021) di kediaman masing-masing.

Polisi mengamankan barang bukti berupa karet plastik, kain putih, beberapa botol pengharum ruangan, tisu, cotton bud, kamper, keranjang sampah, baju korban, hingga ponsel para tersangka.

Diketahui, jasad A selama ini tak dikubur.

Mengutip Tribun Jateng, A yang sudah tewas selama empat bulan, sejak Januari 2021 lalu, mayatnya disimpan di kamar rumahnya di Desa Congkrang.

Jasad korban ditemukan pada Minggu (16/5/2021), saat polisi menerima laporan dari warga setempat.

Saat ditemukan, kondisi jasad A dalam keadaan kering, hanya tinggal kulit dan tulang saja.

Ilustrasi Tengkorak manusia
Ilustrasi tengkorak manusia. (Gambar oleh Rudy and Peter Skitterians dari Pixabay)

Baca juga: KRONOLOGI Meninggalnya Bocah 7 Tahun karena Praktik Dukun Lalu Mayatnya Disimpan Selama 4 Bulan

Baca juga: Cerita Bocah 11 Tahun Selamat Usai Terseret Arus Sungai Selama 20 Jam, Tubuh Tersangkut Akar Pohon

Secara berkala, orang tua A, M dan S, membersihkan mayat sang anak.

Diketahui, orang tua A, H sehari-hari bekerja sebagai penderas karet dan S sebagai penjahit di rumah.

Sementara itu, dukun H adalah karyawan swasta dan asistennnya, B, merupakan pegawai sebuah BUMN di wilayah Temanggung.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Jateng, Kompas.com/Ika Fitriana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan