Kamis, 4 Juni 2026

Fakta Wanita Pengacara Aniaya ART: Disetrika dan Dianiaya Pakai Selang, Tak Digaji Berbulan-bulan

Seorang wanita yang berprofesi sebagai pengacara bernama Fairus (54) ditetapkan sebagai tersangka.

Tayang:
SURYA.CO.ID/SUGIHARTO
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian saat merilis penganiyaan ART oleh majikan yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam rilis terungkap perlakuan keji wanita pengacara di Surabaya itu ke ART-nya. Barang bukti yang dipakai menganiaya EAS berupa selang, pipa PVC, setrika dan sapu ijuk, Rabu (19/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita yang berprofesi sebagai pengacara bernama Fairus (54) ditetapkan sebagai tersangka.

Fairus terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART).

Korban disetrika hingga dianiaya menggunakan selang. Selain itu, gaji korban selama berbulan-bulan juga tak dibayarkan oleh tersangka.

Fairus ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

Akibat penganiayaan pengacara asal Jalan Manyar Tirtomoyo, Surabaya ini, ART berinisial EAS (45), warga Jombang, Jawa Timur mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Menurut AKBP Oki Ahadian Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, saat dinterogasi pada awal laporan, Fairus mengelak tuduhan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pembantunya tersebut.

Baca juga: Pengacara di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART

"Dalam pemeriksaan, majikan mengelak menganiaya korban. Setelah kami dalami, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terang Oki.

Pada Selasa, (18/5/2021), Fairus diperiksa kembali sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Dengan ditahanannya Fairus, polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat oknum pengacara itu ke balik jeruji besi.

"Yang pasti unsurnya terpenuhi," tandasnya.

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini:

1. Dimasukkan Liponsos dan dianggap gila

Kasus ini terungkap setelah anggota DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mendatangi asisten rumah tangga itu ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Kota Surabaya.

Saat itu, kondisi EAS terlihat shock secara psikis dan terdapat beberapa luka lebam di sekujur tubuh termasuk sundutan setrika.

Ternyata, Fairus sengaja memasukkan EAS ke Liponsos untuk mengaburkan perbuatannya.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved