Gegara Ucapan Cebong dan Kampret, Pria Ini Terancam Bui 2 Tahun, Pernah Tersandung Kasus yang Sama
Gegara ucapan cebong dan kampret di media sosial Facebook, pria di Kota Medan, Sumatera Utara terancam dipenjara selama 2 tahun.
Editor:
Endra Kurniawan
Dimana foto tersebut adalah foto saksi korban Ali Azrizal yang diambil terdakwa dari akun Facebook atas nama Ashari Sinik.
"Kemudian sengaja melakukan pengeditan, dengan cara memotong (meng-crop) foto tersebut, sehingga tidak hanya nampak bagian tubuh dan tanpa kepala agar orang yang membaca atau melihat postingan tersebut tidak mengenali siapa sebenarnya orang yang ada di dalam foto tersebut," kata JPU Nelson.
Selanjutnya, sambung JPU, terdakwa memposting foto tersebut di akun facebook miliknya, dengan menggunakan 1 unit Handphone Iphone 6S yang di dalamnya terinstal akun Facebook atas nama Bob Faisal Forsu atas nama Bob Faisal Forsu.
"Dimana postingan tersebut memberikan arti bahwa saksi Ali Azrizal adalah sebagai makelar proyek, pengusaha hitam dan merupakan piaraan (peliharaan) dari aparat penegak hukum," urai JPU.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ucapan Cebong dan Kampret Antarkan Residivis UU ITE Ini Masuk Bui Dituntut Dua tahun
(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)
Berita lainnya seputar Kota Medan.