Sabtu, 30 Agustus 2025

Terjerat Utang Puluhan Juta, Guru TK Dipecat dari Sekolah dan Diancam Dibunuh Debt Collector

Guru TK dipecat dari sekolahan tempatnya mengajar karena terjerat utang. Ia juga diancam dibunuh oleh debt collector.

Surya Malang/Rifki Edgar
Audiensi Wali Kota Malang Sutiaji bersama OJK dan mantan Guru TK yang terlilit utang pinjaman online senilai Rp 40 Juta di Balai Kota Malang, Rabu (19/5/2021). 

Apa yang dilakukan tersebut, ternyata bukan merupakan solusi untuk dapat segera melunasi hutang. Hal tersebut justru menjadi boomerang bagi Mawar.

Baca juga: OJK Bantu Selesaikan Kasus Guru TK Terjerat Pinjaman di 24 Fintech 

Karena tak kunjung melunasi, Mawar pun banyak mendapatkan teror dan ancaman dari para penagih atau debt collector.

Bahkan, Mawar sampai diancam mau dibunuh yang membuatnya depresi dan ingin bunuh diri.

"Di situ saya akhirnya berhenti dan tidak mengajukan lagi karena pinjaman saya. Akhirnya saya mendapatkan dukungan dari teman-teman saya," ucap perempuan berinisial S ini.

Mawar pun sempat menjelaskan masalah yang dia alami kepada sekolah TK tempat dia mengajar.

Namun, bukan dukungan yang dia terima, Mawar justru dikeluarkan dari TK tempat dia mengajar pada 5 November 2020 lalu.

Alasan Mawar untuk menceritakan masalahnya ialah bertujuan untuk berjaga-jaga jika ada teror dari pinjol kepada pihak sekolah atau guru-guru di sekolah tempat dia mengajar.

"Saya berharap dapat dukungan dari pihak sekolah justru pil pahit yang saya dapatkan. Kenyataan pahit ini membuat mental saya jatuh dan penderitaan hidup saya semakin berat," ucapnya.

Hingga akhirnya Melati mendapatkan masukan dari teman-temannya dan sejumlah komunitas.

Dia pun mendapatkan saran agar mengkroscek sejumlah aplikasi pinjol yang telah menagih utang kepada dirinya.

Dari 24 pinjol tersebut, 19 pinjol berstatus ilegal dan 5 pinjol lainnya berstatus legal yang telah berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Keinginan saya untuk 19 pinjol yang legal itu agar segera ditindaklanjuti. Karena mereka telah membuat malu saya. Bahkan saya telah dibuatkan grup sendiri yang isinya mengancam dan mengintimidasi saya," ucapnya.

Dari pengalaman yang telah dia alami tersebut, Melati mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berurusan dengan pinjol ilegal.

Dia menyarankan agar meminjam uang kepada pinjol yang telah terdaftar dan berizin OJK.

"Saya hanya berpesan agar masyarakat berhati-hati sebelum melakukan pinjol. Lebih baik melihat dulu daftar pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK."

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan