Jumat, 29 Agustus 2025

Kantor Desa di Sidrap Dibakar, Ada Dugaan Karena Pemotongan BLT

Kepala Desa Padangloang Alau, Muh Dais Labanci menduga kantornya sengaja dibakar oleh orang tak dikenal (OTK).

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Polisi melakukan olah TKP di Kantor Desa Padangloang Alau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sabtu, (21/05/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP -- Kantor Desa Padangloang, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan diduga dibakar oleh orang tak dikenal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (22/5/2021) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kasus tersebut kini dalam penanganan Polsek Dua Pitue Polres Sidrap.

Polisi sudah membuat garis polisi di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappahairul mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali, Terungkap di Hari Lebaran saat Korban Cerita ke Tantenya

Guna mengetahui apakah ruangan kerja Kepala Desa sengaja dibakar atau tidak.

"Sementara kita lakukan olah TKP," katanya.

Ia mengatakan tidak ada korban jiwa dalam musibah ini.

Hanya saja, kerugian materil diperkirakan Rp 30 juta.

"Akibat dari peristiwa ini, peralatan di kantor desa seperti kursi, gorden, sejumlah berkas berupa arsip dan bagian plafon ikut terbakar," bebernya.

Baca juga: Kemenhub Intensifkan Tes Covid-19 Acak di Terminal Bus Alang-Alang Lebar Palembang

AKP Andi Mappahairul membeberkan hasil penyelidikan sementara.

"Terdapat sejumlah barang bukti di lokasi kejadian yang ditemukan yakni sarung, celurit, dan korek kayu api," terangnya.

Ia mengatakan kasus dugaan pembakaran kantor desa tersebut diketahui pada Sabtu dini hari.

"Warga sekitar yang lewat di depan kantor desa tersebut melihat ada api. Mereka kemudian memadamkan api tersebut menggunakan selang," ungkapnya.

Terkait motifnya, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan