Jadi Eksekutor Penembakan, Oknum DPRD Bangkalan Dijebloskan ke Tahanan, Terancam 20 Tahun Penjara
Akhir kasus penembakan, Oknum DPRD Bangkalan dijebloskan ke tahanan Polres Bangkalan, dia terbukti menembak warga sipil yang dituduh sebagai maling.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN – Oknum anggota DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial H (26) kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bangkalan, Senin (24/5/2021).
H ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan gelaran rekonstruksi atas kasus penembakan.
Penembakan yang dilakukan H telah merenggut nyawa seorang warga sipil, L (35), warga Desa/Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan
Rekonstruksi 11 Adegan, Saksi Sebut Oknum Anggota DPRD Bangkalan Sebagai Eksekutor Penembakan
Kepada Satreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengungkapkan, dalam 11 adegan rekonstruksi terungkap kesesuaian barang bukti.
Dari keterangan saksi menyebutkan bahwa tersangka H yang melakukan penembakan alias eksekutor.
“Mulai hari ini tersangka H ditahan. Hasil laboratorium terkait uji balistik senjata (api) sudah kami terima, terdapat kesesuaian antara proyektil dan senjata yang ditembakkan. Senjata itulah yang digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban,” ungkap Sigit di hadapan awak media.

Oknum Anggota DPRD Bangkalan Terancam 20 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Kasus penembakan terhadap korban L terjadi pada Minggu (28/3/2021) dini hari.
Korban tewas di lokasi kejadian dengan luka tembak di bagian ketiak.
Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua tersangka lainnya, disusul tersangka H.
Sigit memaparkan, insiden penembakan itu berawal dari peristiwa pencurian sepeda motor milik pegawai tersangka H berinisial S yang diparkir di sekitar toko milik tersangka.
Upaya tersangka untuk meminta kembali motor yang diduga dicuri korban tidak membuahkan hasil.
“Tersangka H sakit hati atas kasus pencurian sepeda motor itu. Saat tersangka meminta agar motor dikembalikan, korban ternyata melawan. Di situlah terjadi penembakan,” papar Sigit.
Baca juga: Hilang Tanpa Jejak, Mayat di Bengawan Solo Benar Komposer Musik Gereja Yulius,Jenazah Akan Diautopsi
Atas tindakannya, lanjut Sigit, tersangka H terancam hukuman selama 20 tahun penjara, sesuai Pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pembunuhan Biasa.
“Tidak ada izin atas kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan tersangka H. Pemilik pistol itu sebenarnya adalah S, paman tersangka H,” pungkasnya.
Motif Penembakan Sakit Hati
Seorang anggota DPRD Bangkalan berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penembakan yang menewaskan korban berinisial L.
Tersangka diduga melakukan penembakan lantaran sakit hati korban tidak mengaku dirinya sebagai maling motor, sehingga H melakukan main hakim sendiri
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sebelum H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka.
“Tersangka terakhir (H) belum ditahan karena masih mengumpulkan bukti-bukti,” ungkap Kombes Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (21/5/2021).
Baca juga: Ramai Foto Rumah Mewah fee dari Pengembang untuk Anies, Gerindra Hingga DPRD DKI Berkomentar
Gatot menjelaskan, H adalah eksekutor penembakan L korban.
Adapun senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman, apakah milik tersangka S atau M.
Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya di Sepulu.
Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban.
“Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya.
Baca juga: Sedang Akad Nikah, Polisi di Semarang Kehilangan Uang Sumbangan Pernikahan dan Perhiasan
Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik satu di antara tersangka.
Namun, korban tidak mengakui tudingan para tersangka.
Terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas.
Adapun senjata api yang digunakan ialah senpi rakitan jenis revolver caliber 38.
“Motifnya ini sakit hati,” imbuh Gatot.

Senjata Api Diamankan
Sebelumnya, Kasat reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, dua tersangka berinisial S dan M sebetulnya ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian.
Barang bukti senjata api yang dipakai menembak korban juga diamankan.
Dari penangkapan S dan M itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi.
“Akhirnya dari keterangan saksi dan bukti yang kita dapat mengarah ke eksekutor itu, inisial H," ucap dia.
"Inisial H ini betul anggota dewan," kata Sigit beberapa waktu lalu. (tribun network/thf/TribunMadura.com)