Sabtu, 30 Agustus 2025

Pemuda di Mojokerto Jambret HP Milik Polwan, Modus Buntuti Korban Sepulang dari Kantor

Seorang pemuda bernama Ahmad Sifa’ul harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menjambret HP milik seorang polwan.

Editor: Endra Kurniawan
Surabaya.Tribunnews.com/Mohammad Romadoni
Tim Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil membekuk pelaku penjambretan yang korbannya adalah seorang Polisi Wanita (Polwan). 

"Korban sempat berupaya mengejar pelaku sampai di Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto tepatnya di kantor wali kota lama namun gagal," jelasnya.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu handphone hasil kejahatan dan sepeda motor Honda CBR milik pelaku.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Pelaku jambret mengaku baru satu kali namun tetap kita dalami karena dugaan kemungkinan ada korban lain," ucap Hari.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Naik Honda CBR, Pemuda Mojokerto Rampas Handphone Polwan

(Surya.co.id/Mohammad Romadoni)

Berita lainnya terkait kasus penjambretan.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan