Senin, 8 September 2025

485 Honorer di Pemkot Semarang Diberhentikan karena Nekad Mudik

Jumlah ASN yang melanggaran larangan mudik masih dalam proses perhitungan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). 

Editor: Eko Sutriyanto
Facebook @pdiperjuangan
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi 

Sebanyak 485 pegawai non ASN yang diberhentikan tersebar di beberapa organisasi pemerintah daerah (OPD) Kota Semarang.

Meski jumlahnya pelanggar cukup banyak, kata Hendi, pegawai yang patuh pun masih banyak. 

"Ada beberapa OPD, tidak semua.

Cukup banyak ada di PU, yang lain banyak yang mematuhi," tambahnya. 

Menurutnya, edaran harus ditegakkan karena merupakan bagian dari disiplin pegawai. 

Adanya pemberhentian kontrak pegawai non ASN yang cukup banyak tentu berpengaruh terhadap pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.

Hendi pun memperbolehkan OPD yang merasa kurang sumber daya manusia (SDM) untuk melakukan rekrutmen kembali.

Baca juga: 92 Ribu Pemudik Kembali ke Jakarta Dites Covid-19, 596 di Antaranya Positif

Pihaknya pun tidak mempermasalahkan apabila kembali merekerut pegawai yang telah diputus kontrak jika memang memiliki kinerja yang bagus. 

"Kalau yang kemarin kerjanya bagus, bulan depan atau dua-tiga bulan bisa direkrut lagi sesuai kebutuhan," ucapnya.

Jumlah ASN yang melanggaran larangan mudik masih dalam proses perhitungan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). 

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 485 Pegawai Non ASN Pemkot Semarang Jadi Pengangguran: Mereka Nekat Mudik,

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan