Sabtu, 23 Agustus 2025

Emosi Anak Mau Diambil, Pria di Malang Ini Tikam Mantan Istri, Gagang Lepas Pisau Menancap di Dada

Perlu diketahui, tersangka yang berinisial SH (39), warga Jalan Anjasmoro, RT 06 RW 03, Desa Tutirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jatim
Lokasi kejadian penusukan telah dipasangi garis polisi (kanan) dan tersangka pelaku penusukan 

"Dibantu warga, anggota kami mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh lama, tersangka penusukan berhasil ditangkap tak jauh dari TKP," jelasnya.

Setelah itu, tersangka berikut barang bukti gagang pisau yang patah langsung dibawa ke Polresta Malang Kota. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya. (Kukuh Kurniawan)

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 8 Halaman 190 191 193 194 195 196: Cerita tentang Sikap Adil

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Suami Tusuk Mantan Istri di Tlogomas Kota Malang, Cekcok saat Hendak Mengambil Anak

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan