Kamis, 28 Agustus 2025

Anggota DPRD Ditipu ASN, Modus Dipermudah Anaknya Masuk IPDN, Korban Setor Rp300 Juta

Kasus penipuan dengan modus dipermudah masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terjadi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunbatam.id/Endra Kaputra
Foto tersangka saat Polres Tanjungpinang ekspose kasus dugaan penipuan masuk IPDN dengan tersangka Vina Saktiani, Jumat (4/6/2021) 

Tersangka pun akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan diancam pidana 4 tahun penjara.

Baca juga: 4 Pengangguran Cetak Uang Palsu Untuk Penipuan Bermodus Ritual Penggandaan Uang

Dua Kali Mangkir Dipanggil Polisi

Satreskrim Polres Tanjungpinang sebelumnya bakal menjemput paksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang tersebut.

Hal itu lantaran Vina Saktiani telah mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali. Panggilan pertama pada Senin (26/4/2021), kemudian pemanggilan yang kedua pada awal Mei 2021 yang lalu.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan pihaknya akan menjemput paksa Vina Saktiani. Sebab Vina Saktiani tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan kepolisian.

"Kita akan lakukan upaya lain, dengan menjemput secara paksa," ujar AKP Rio, Jumat (21/5/2021).

Sebelumnya, Penasihat Hukum Vina Saktiani, Agus Riawantoro menyampaikan bahwa Vina absen dari panggilan polisi pada Senin (26/4/2021) lalu karena sedang berada di Pekanbaru, Riau.

Baca juga: Penipuan Berkedok Yayasan, Janjikan Uang Miliaran Rupiah Ternyata 19 Kardus Isinya Hanya Kertas

"Ya Vina tidak bisa memenuhi undangan Satreskrim, karena yang bersangkutan posisinya di Pekanbaru," terang Agus.

Agus mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Vina Saktiani setelah selesai Lebaran Idul Fitri.

"Karena Vina bisa kembali ke sini saat lebaran. Jadi mengajukan surat permohonan dan meminta untuk pemeriksaan selesai lebaran. Ini Sifatnya permohonan kita dan terserah pihak Kepolisian apakah diterima atau tidak," ungkapnya.

Diketahui ASN yang kini bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang itu telah menipu korbannya senilai Rp300 juta.

Akibat perbuatannya itu, Vina Saktiani ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Siapa Vina Saktiani?

Sebelumnya diberitakan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani yang berstatus tersangka jadi perhatian publik, khususnya warga Tanjungpinang.

Bagaimana tidak, ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tanjungpinang setelah mendapat laporan dari anggota DPRD Bintan Tarmizi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan