Dipersulit saat Ingin Bertemu Anak, Pria Ini Tusuk Mantan Istri, Pelaku Pernah Dilaporkan ke Polisi
Seorang pria berinisial H (39) nekat menganiaya mantan istrinya gara-gara dipersulit saat ingin bertemu anaknya.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial H (39) nekat menganiaya mantan istrinya.
Pelaku nekat menganiaya korban diduga karena dipersulit saat ingin bertemu dengan anaknya.
Ternyata sebelumnya, pelaku sempat dilaporkan korban ke polisi karena telah melakukan kekerasan fisik.
Pelaku diketahui merupakan warga Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dari pengakuan pelaku, hingga saat ini dirinya belum mengakui perceraiannya dengan korban.
"Waktu saya bercerai tidak tahu. Dan saya belum tanda tangan (di surat perceraian)," ujar tersangka SH di kegiatan konferensi pers kasus penusukan, yang digelar di halaman Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6/2021).
SH juga mengaku, bahwa selalu dipersulit apabila ingin menjemput dan melihat kondisi anaknya.
Baca juga: Pengakuan Pemuda yang Tusuk Mahasiswi di OKI: Saya Suka Sama Dia, tapi Dia Tidak Ada Respons
"Saya selalu dipersulit oleh pihak keluarganya, saat mau menjemput atau mengambil anak saya," tambahnya.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Triwahyono mengungkapkan, bahwa tersangka dan korban telah bercerai secara resmi.
Hal itu diperkuat, dengan adanya bukti akta perceraian.
"Tersangka dan korban telah bercerai sejak Februari 2021. Bukti akta perceraiannya ada," ungkapnya.
Selain itu tersangka SH diketahui, pernah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2020.
"Tersangka ini pernah dilaporkan oleh korban, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga pada tahun 2020 di Polres Malang. Namun kasus tersebut sudah selesai," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian penusukan terjadi di Jalan Tlogo Agung, Kelurahan Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (2/6/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu korban berinisial TY (44), warga Lawang, Kab. Malang yang merupakan mantan istri tersangka mendatangi TKP, dengan tujuan mengambil anaknya yang dibawa oleh tersangka.
Sesampainya di TKP, korban cekcok dan beradu mulut dengan tersangka yang berinisial SH (39), Lawang, Kabupaten Malang.
Baca juga: Janji Tak akan Berulah Lagi, Istri Ajak Suami Bunuh Selingkuhan, Sudah Direncanakan Sejak Tahun Lalu
Tersinggung dengan kata-kata korban, tersangka menuju ke dapur dan mengambil sebuah pisau.
Pisau dapur itu kemudian ditusukkan ke bagian dada kiri mantan istrinya tersebut.
Setelah melakukan penusukan, tersangka langsung melarikan diri.
Namun tak berselang lama, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Merjosari.
Sementara korban, segera dibawa warga sekitar ke RSI Unisma lalu dirujuk ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk mendapatkan perawatan medis secara intensif.
Akibat perbuatannya itu, tersangka SH dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Berita terkait kasus penganiayaan
(SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Fakta Baru Kasus Suami Tusuk Istri di Tlogomas Malang, Ini Pengakuan Tersangka