Rabu, 10 September 2025

Tak Terima Motor Ditarik karena Nunggak Setoran, Pria Ajak Teman Aniaya dan Sekap Pimpinan Leasing

Seorang pria bernama Warsono (40) nekat menganiaya dan menyekap pimpinan leasing, Malvinas Juni Eko Saputro (38).

Daily Hive Vancouver
Seorang pria bernama Warsono (40) nekat menganiaya dan menyekap pimpinan leasing, Malvinas Juni Eko Saputro (38). 

"Korban menuruti sumpah permintaan pelaku, hingga akhirnya dilepaskan. Namun korban tetap melapor ke polisi," terangnya.

Perwira menengah itu menambahkan, setelah mendapat laporan tim jajaran reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, satu dari empat pelaku telah diamankan. Sedangkan tiga lainnya masih berstatus buron.

"Ada tiga yang belum tertangkap, yang diamankan pemilik motor yang punya tunggakan angsuran," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 333 Ayat 1 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Berita terkait penganiayaan

(Surya.co.id/M Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Motor Ditarik Akibat Nunggak Setoran, Pemilik Kendaraan Sekap dan Aniaya Pimpinan Leasing di Tuban

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan