Sabtu, 23 Agustus 2025

Diduga Sedang Berselingkuh, Oknum PNS di Bandar Lampung Digerebek, Kerap Lakukan KDRT

PNS yang bekerja di sebuah rumah tahanan di Bandar Lampung dipergoki sedang berselingkuh dengan seorang wanita.

Editor: Sanusi
Joviter Muhammad/Tribun Lampung
Kw saat menunjukkan buku nikah dan laporan polisi di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (6/6/2021). Kasus oknum ASN Bandar Lampung selingkuh kembali terungkap. Tak hanya sekali, oknum ASN itu kerap tepergok bersama selingkuhannya berkali-kali. 

2. Kerap Tepergok

Perselingkuhan oknum ASN Bandar Lampung berinisial EF (33) bukan kali pertama.

Dari penuturan sang istri, Kw (30), perselingkuhan sang suami sudah sering terjadi.

Bahkan tiga bulan sebelumnya, Kw sempat memergoki suaminya sedang jalan dengan selingkuhannya.

"Perempuannya sama dengan yang waktu itu. Waktu itu sudah saya lapor ke polisi juga," kata Kw, Minggu (6/6/2021).

Baca juga: Dipicu Isu Perselingkuhan, Pria di Cengkareng Jakarta Barat Bakar Tetangga Hingga Tewas

Namun, laporan yang dibuat Kw di Polsek Telukbetung Timur itu berujung mediasi.

Kala itu, EF berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Nyatanya, EF kembali melakukannya.

"Tapi itu (perjanjian) diingkari sama dia. Makanya tadi malam saya langsung lapor ke Polresta," kata Kw.

3. Tak Pernah Nafkahi Keluarga

Hubungan rumah tangga antara Kw (30) dan EF (33) memang sudah mengalami keretakan sejak satu tahun terakhir.

Selama itu pula Kw pisah ranjang dengan sang suami.

Kw menyebut EF yang berdinas di Rutan Way Huwi itu sudah lama tidak memberikan nafkah.

"Sudah satu tahun ini tidak pulang ke rumah. Dia juga tidak pernah memberi nafkah buat saya dan anak," kata Kw di Mapolresta Bandar Lampung, Minggu (6/6/2021).

Baca juga: Istri Ajak Suami Bunuh Selingkuhan sebagai Bentuk Janji Tak akan Berulah Lagi

Menurut Kw, EF pernah memberikan uang untuk kedua anaknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan