Senin, 29 September 2025

Bocah 13 Tahun di Riau Disiksa Bibi, Dimasukkan ke Karung dan Dikubur Hidup-hidup

Bocah ML (13) dibunuh oleh bibi, disiksa terlebih dahulu sebelum akhirnya bocah ini dimasukkan ke dalam karung dan dikubur hidup-hidup

tribunnews.com
Ilustrasi Pembunuhan Terhadap Bocah 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa seorang bocah ML (13) yang dibunuh oleh kerabatnya sendiri, yakni bibi korban (DL).

ML disiksa terlebih dahulu oleh sang bibi sebelum akhirnya bocah ini dimasukkan ke dalam karung dan dikubur hidup-hidup.

Dilaporkan TribunPekanbaru.com, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari adik korban (AL).

AL (11), sang adik akhirnya memberanikan diri melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

Sebagai pelapor, AL ternyata juga mendapatkan siksaan dari sang bibi.

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK, MM mengungkapkan, anak perempuan berinisial ML yang berusia 13 tahun meninggal dunia setelah mendapat kekerasan yang berulang-ulang dari sang bibi.

Baca juga: Bocah 17 Tahun di Palangkaraya Tikam Ibu Hamil, Pelaku Dikenal Suka Mabuk-mabukan

Baca juga: KRONOLOGI Siswa Kelas 4 SD di NTT Lecehkan Bocah 6 Tahun, Pelaku Terpengaruh Film Dewasa

Tenyata, perlakukan sadis sang bibi ini juga dilakukan oleh suami barunya (BNZ).

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkap motif bibi dan paman yang tega membunuh keponakannya tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kepada polisi ternyata ada motif balas dendam.

Ternyata DL masih menyimpan dendam pada ayah korban.

Rasa dendam DL kepada ayah korban, diduga karena suami pertama DL yang telah meninggal, dulunya meninggal akibat tindakan yang dilakukan ayah korban, Desember 2018 lalu.

"Berdasarkan keterangan pelaku DL, perbuatan kekerasan tersebut dilakukan didasari motif ada unsur dendam terhadap orang tua korban," kata Henky, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Pengakuan Bocah Pencuri di Padang, Sudah Beraksi 11 Kali, Butuh Uang untuk Main Game Online

Dikabarkan, ibu dari kedua bocah tersebut sudah lama meninggal dunia.

Sementara, saat ini, ayah kedua korban (BL) sedang menjalani hukuman penjara.

Dirinya divonis seumur hidup awal Oktober 2019 lalu oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kuansing.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan