Selasa, 9 September 2025

Oknum Guru Ngaji di Sidoarjo Cabuli Muridnya, Dilakukan Sejak 2016 dan Korbannya 10 Orang

Setiap kali beraksi, pelaku biasa mengancam para korbannya agar tidak menceritakan peristiwa itu ke siapapun

Editor: Eko Sutriyanto
SURYAMALANG.COM/M Taufik
KOLASE - Ilustrasi dan Kapolresta Sidoarjo dan pelaku saat membeber perkara guru ngaji yang mencabuli sejumlah Muridnya, Jumat (11/6/2021) 

Dari sekitar 26 orang santri laki-laki yang menimba ilmu di sana, sudah terungkap bahwa 10 di antaranya jadi korban.

Mereka mengaku sudah bertahun-tahun dicabuli oleh pelaku.

Baca juga: Megawati Terima Gelar Profesor Kehormatan, Guru Besar Unhan: Kita Lihat Leadership yang Kuat

Ada yang tujuh kali, ada yang empat kali, dan sebagainya. 

"Pencabulan itu sudah sejak sekira tahun 2016. Beberapa santri jadi korban. Mereka disodomi oleh pelaku," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jumat (11/6/2021).

Para korban rata-rata berusia belasan tahun.

Mereka berasal dari beberapa daerah, termasuk Sidoarjo dan sejumlah wilayah lain yang sedang nyantri di tempat pelaku.

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku. Korban didoktrin dengan asumsi yang ngawur.

Suhenda (62) dan Ropud (41), terduga pelaku pencabulan terhadap anak kelas 6 SD berinisial SR (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Suhenda (62) dan Ropud (41), terduga pelaku pencabulan terhadap anak kelas 6 SD berinisial SR (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Istimewa/Dok Polres Sukabumi)

Pelaku bilang ke para korban, dengan disodomi, kelamin korban bisa jadi besar sehingga saat berkeluarga nanti bisa menyenangkan pasangannya.

Selain itu, setiap kali beraksi, pelaku juga mengancam para korbannya.

"Diancam agar tidak menceritakan  peristiwa itu kepada orang lain," lanjut kapolres.

Terungkapnya perkara ini, bermula dari kecurigaan orangtua salah satu korban. Setelah ditanyakan ke anaknya dan ternyata benar, kemudian dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Berdasar laporan itu, petugas melakukan penyelidikan, dan terungkaplah perkara ini.

Polisi juga sempat memeriksakan para korban, kebanyakan memang mengalami luka di bagian duburnya.

Pelaku juga sudah diamankan petugas. Dan dia juga sudah mengakui perbuatan bejatnya itu berlangsung sejak tahun 2016 silam. 

Akibat perbuatannya, guru ngaji tersebut harus meringkuk di dalam penjara.

Dia dijerat pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Aib Guru Ngaji di Sidoarjo Terbongkar Setelah 10 Bocah Laki-Laki Mengaku Jadi Korban Berkali-kali

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan