Rabu, 27 Agustus 2025

Bayi 1,3 Tahun Dilecehkan Mahasiswa, Tersangka Ngaku Tak Sadar saat Lakukan Aksi Bejatnya

Mahasiswa di Kupang tega lecehkan bayi 1,3 tahun. Nafsu pelaku muncul saat pelaku mengasuh korban sambil lihat fil porno.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Pekanbaru/Istimewa
Ilustrasi bayi 1,3 tahun di Kupang dilecehkan oleh seorang mahasiswa. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kupang Tengah, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang mahasiswa berinisial NDM alias Niel (18).

Sedangkan korbannya merupakan bayi berumur 1,3 tahun berinisial BR.

Kini NDM telah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak kepolisian dari Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang terus mendalami kasus ini.

Penyidik Polsek Kupang Tengah juga telah menggelar rekonstruksi kasus pelecehan pada Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Pemuda di Surabaya Setubuhi Gadis 14 Tahun Berkali-kali, Korban Dijanjikan Pekerjaan & Diberi Motor

"Berdasarkan 2 alat bukti serta perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal tindak pidana percabulan terhadap anak, sehingga diterbitkan surat penetapan tersangka," jelas Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka ketika dikonfirmasi, Sabtu (12/6/2021).

Elpidius memimpin reka ulang di Polsek Kupang Tengah.

Tersangka melakonkan 14 adegan saat rekonstruksi selama satu jam.

NDM dengan tenang melaksanakan rekonstruksi yang dikawal polisi.

Rekonstruksi dihadiri Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, M. Ikhwanul Fiaturrahman SH, Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Kupang Agus Zaini SH, jaksa peneliti berkas Vinsya Murtiningsih, SH serta penasehat hukum tersangka, Yohanes Peni SH.

Setelah dilakukan rekonstruksi akan dilakukan penyerahan tahap II termasuk tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan tersangka selesai pekan depan.

Kasus ini terungkap awal Februari 2021 lalu.

Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan NDM, asal Desa Maukuru, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor sebagai tersangka.

Baca juga: Kepsek di Bima Diduga Lecehkan Muridnya, Modus Periksa Kantong Baju, Ada 20 Anak Ngaku Jadi Korban

Polsek Kupang Tengah Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan balita dengan tersangka NDM alias Niel (18), Jumat 11 Juni 2021.
Polsek Kupang Tengah Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan balita dengan tersangka NDM alias Niel (18), Jumat 11 Juni 2021. (POS-KUPANG.COM/POLSEK KUPANG TENGAH)

Selanjutnya dilakukan penahanan dan tersangka dititipkan pada sel Polres kupang.

BR, bayi perempuan berusia 1 tahun 3 bulan, menjadi korban pencabulan NDM yang selama ini tinggal dan mengasuh korban.

Aksi NDM terjadi di rumah orang tua korban di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Jumat (19/2) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasus ini dilaporkan ayah korban, AH (26) ke Polsek Kupang Tengah, dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah.

Pada hari kejadian, ibu korban sedang memasak, sedangkan tersangka menjaga korban.

Ayah korban sedang tidak di rumah.

Saat menjaga dengan cara memangku korban, tersangka menonton video dewasa di handphone (HP) miliknya.

Tiba-tiba tersangka bernafsu sehingga menggendong dan membawa korban ke kamar tidurnya.

NDM membaringkan korban di ujung tempat tidur lalu mencabuli korban.

Ibu korban MLA (22) yang mengetahui hal itu langsung menelpon suaminya dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Tengah.

Baca juga: Bocah SD di Paser Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Ngaku Khilaf, Tak Tahan Lihat Kemolekan Tubuh Korban

Tersangka sempat berlutut minta maaf kepada MLA.

Ia mengaku salah dan menyebut aksinya diluar kesadarannya.

Tak lama berselang datang warga sekitar.

Selanjutnya, MLA dan warga membawa NDM ke Polsek Kupang Tengah.

Anggota Polsek Kupang Tengah kemudian mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs Titus Uly untuk divisum.

Perbuatan NDM dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Mahasiswa di Kupang Tega Cabuli Balita

(Pos-Kupang.com/Kanis Jehola)

Berita lainnya terkait kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan