Jumat, 3 Oktober 2025

Kades di Lamongan Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Sembunyi di Plafon Rumah saat Digerebek

Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum kepala desa kembali terjadi. Kepala desa di Lamongan digerebek saat berduaan dengan wanita bersuami.

Surya.co.id/Istimewa
Kades Karangwedoro dengan selingkuhannya setelah diamankan Polres Lamongan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum kepala desa kembali terjadi.

Kali ini seorang kepala desa di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur kena gerebek saat berduaan dengan wanita bersuami.

Diketahui kepala desa ini berinisial KBD.

Pria berumur 46 tahun itu merupakan Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi.

Ia berselingkuh dengan wanita bersuami, RNW (30).

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan rangkuman fakta-faktanya:

Baca juga: Cerita Wanita Bersuami Selingkuh dengan Teman Kantor, Sering Check In di Hotel, Terungkap Karena WA

1. Kronologi Penggerebekan

Terbongkarnya kasus perselingkuhan ini berawal dari pelaporan AGF (49).

Ia merupakan suami dari RNW.

AGF yang curiga pada gelagat istrinya kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penggerebekan.

Ia bersama petugas mendatangi rumah oknum kepala desa pada 4 Juni 2021 dini hari.

"Mereka berdua digerebek saat berduaan, di salah satu rumah milik kepala desa tersebut," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, dikutip dari Kompas.com, Senin (14/6/2021).

2. Sembunyi di Plafon Rumah

Dilansir TribunJatim.com, KBD sempat bersembunyi di plafon rumah saat terjadi aksi penggerebekan.

Saat petugas masuk ke rumah, hanya ditemukan RNW.

Mereka kemudian menyisir semua sudut rumah, termasuk kolong tempat tidur jadi sasaran pencarian polisi.

Sementara RNW hanya terdiam dan tak mau menunjukkan di mana KBD bersembunyi.

Baca juga: Oknum PNS Digerebek Istri saat Sedang Berselingkuh, Ternyata Bukan Kali Pertama

Polisi berusaha melebarkan pencarian sampai ke dapur dan ke kamar mandi. Lagi-lagi KBD tidak ditemukan.

Tidak sia-sia usaha yang dilakukan petugas, KBD ditemukan sembunyi di atas plafon rumah.

Ia kemudian diminta untuk turun dari atas plafon dengan kesadarannya.

Tanpa ada paksaan, KBD turun dan pasrah melihat rumahnya dikepung anggota Satreskrim Polres Lamongan.

KBD hanya terdiam dan mengikuti perintah polisi saat digelandang ke Polres bersama pasangan selingkuhannya.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri dan Kanit PPA saat beber perzinahan seorang kepala desa dengan istri sah orang lain, Senin (14/6/2021).
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri dan Kanit PPA saat beber perzinahan seorang kepala desa dengan istri sah orang lain, Senin (14/6/2021). (TribunJatim.com/ Hanif Manshuri)

3. Mengaku Sudah Berhubungan Badan Berkali-kali

Masih dilansir TribunJatim.com, hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri dalam kurun waktu dua bulan.

Perselingkuhan ini bermula pada April 2021.

Suami RNW menaruh curiga terhadap istrinya secara diam-diam yang sering telepon maupun video call dengan laki-laki lain.

Tak hany itu, RNW juga keluar diam-diam dengan KBD.

RNW sudah diingatkan berkali-kali oleh suaminya. Namun, tidak diindahkannya.

Pertengkaran memuncak, dan saat RNW meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan KBD, mereka digerebek pada Jumat (04/06/2021).

Sementara itu, istri KBD memilih meninggalkan sang suami dan bertempat tinggal di rumah yang berada di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Diduga Sedang Berselingkuh, Oknum PNS di Bandar Lampung Digerebek, Kerap Lakukan KDRT

4. Mengaku sudah menikah siri

Kepada polisi, pasangan selingkuh tersebut ternyata mengaku sudah menikah siri sejak 10 Mei 2021.

Padahal saat itu, RNW belum bercerai dari suaminya.

"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri," ucap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.

"Kepada pelaku tidak kami lakukan penahanan, hanya kami wajibkan melapor dua kali seminggu," tambahnya, dikutip Kompas.com.

Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)(Kompas.com/Hamzah Arfa)

Berita lainnya terkait kasus perselingkuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved