Prostitusi Online
Muncikari Diringkus Setelah Dilaporkan Korbannya, Polisi Sita Uang Rp 850 Ribu dan Alat Kontrasepsi
Kasus ini terungkap berawal ketika korban AH datang ke Polsek Negara melaporkan telah menjadi korban atau dijadikan budak prostitusi online.
Editor:
Dewi Agustina
Korban tidak tahan kemudian kabur melalui pagar dan melompat ke persawahan hingga di kantor polisi.
"Pelaku kini ditahan di Polsek Negara dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 yo pasal 506 KUHP tentang mucikari," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Perempuan Usia 27 Tahun Jadi Korban Praktik Prostitusi Berhasil Kabur dan Melapor ke Mapolsek Negara