Kamis, 4 September 2025

Perempuan Bogor Berumur 27 Tahun Dijual Rp 200 Ribu hingga Rp 250 Ribu Sekali Kencan di Bali

Korban AH datang ke Polsek Negara melaporkan telah menjadi korban atau dijadikan budak prostitusi online

gannett-cdn.com
ILUSTRASI prostitusi 

Uang korban diberikan ke pelaku.

Korban tidak tahan kemudian kabur melalui pagar dan melompat ke persawahan hingga di kantor polisi.

“Pelaku kini ditahan di Polsek Negara dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor  21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang  atau pasal 296 yo pasal 506 KUHP tentang mucikari,” bebernya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Perempuan Usia 27 Tahun Jadi Korban Praktik Prostitusi Berhasil Kabur dan Melapor ke Mapolsek Negara

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan