Selasa, 26 Agustus 2025

Sopir Truk Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Terungkap saat Korban Diam-diam Pergi Lewat Pintu Belakang

Seorang pria yang bekerja sebagai sopir truk berinisial DW (28) tega merudapaksa remaja berusia 14 tahun berinisial ARD.

istimewa
Seorang pria yang bekerja sebagai sopir truk berinisial DW (28) tega merudapaksa remaja berusia 14 tahun berinisial ARD. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria yang bekerja sebagai sopir truk berinisial DW (28) tega merudapaksa remaja berusia 14 tahun berinisial ARD.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berkali-kali.

Diketahui, antara korban dan pelaku keduanya menjalin hubungan asmara.

Kasus ini terungkap saat korban diam-diam pergi dari rumah lewat pintu belakang.

Ibu korban yang tak terima anaknya dinodai memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebu ke polisi.

Kapolres Paser AKBP Eko Susanto melalui Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan mengatakan, korban berinisial ARD, yang masih di bawah umur dan juga merupakan warga Kecamatan Long Kali.

Baca juga: Kakek Tega Rudapaksa Cucu Berusia 15 Tahun Puluhan Kali hingga Hamil, Kini Korban Putus Sekolah

Awalnya, Kapolsek Long Ikis mendapat laporan dari ibu korban ARD yang tidak terima anaknya digauli oleh DW.

Berdasarkan laporan tersebut, personil Polsek Long Ikis segera melakukan penelusuran dan pencarian tersangka.

"Setelah kami lakukan pencarian, kami berhasil menemukan DW (28), dan saat ini telah kami amankan di Polsek Long Ikis," jelas Hendrawan saat dikonfirmasi melalui telepon.

Dari keterangan korban ARD, ia memiliki hubungan asmara dengan tersangka DW.

Sementara pelaku DW diketahui telah berumah tangga sebanyak 3 kali dan juga memiliki 3 orang anak.

Korban pertama kali bertemu tersangka di sebuah warung, dan keduanya menjalin asmara atau pacaran selama 4 bulan, dan mengakui telah berhubungan intim dengan DW.

"Korban mengaku pertama kali berhubungan intim dengan DW pada pagi hari untuk waktunya, korban lupa kapan tepatnya hubungan terlarang itu dilakukan," kata Hendrawan.

Saat pertama kali melakukan hubungan intim tersebut, korban mengaku diminta DW datang ke rumahnya.

Saat ARD tiba di depan gang rumah DW (28), Ia pun diminta untuk meninggalkan motornya di lokasi dan diajak naik mobil truk milik DW.

Baca juga: Pasang Foto Pria Ganteng di Facebook, Pemuda di Kutai Timur Perdaya dan Rudapaksa Gadis 18 Tahun

"Korban diajak jalan, setelah sampai di sebuah rumah ARD langsung diajak ke kamar, kemudian korban berbincang-bincang dengan tersangka," terang Hendrawan.

Kemudian, selang beberapa saat, DW melampiaskan nafsunya.

"Korban mengaku setelah DW menggaulinya, ARD langsung disuruh pulang ke rumahnya," tambahnya.

Setelah kejadian, DW kerap melakukan hubungan intim terhadap ARD di rumah pelaku.

Terakhir DW (28) melakukan hubungan intim pada Jumat, (11/6/2021), sekira jam 22.00 WITA.

ARD keluar rumah lewat pintu belakang rumahnya, tanpa sepengetahuan ibunya dan setiba di rumah DW hubungan intim kembali terjadi.

Saat itu, ibu ARD kebingungan menyadari anaknya tidak ada dan juga tidak pulang ke rumah.

Baca juga: Pemuda di Purwakarta Lecehkan Gadis 16 Tahun, Modus Korban Dicekoki Minuman Keras oleh Pelaku

"Selang beberapa saat, ibu ARD mendapat kabar dari anaknya bahwa berada di rumah ayahnya yang ada di Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU sejak pukul 02.00 dini hari," beber Hendrawan.

Setelah itu, lanjutnya, ARD ditanyai ibunya bahwa bersama siapa ke PPU, dan korban mengaku telah dibawa DW ke sebuah hotel.

"Ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan ke pihak Polsek Long Ikis, saat ini tersangka telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pihak polsek sedang memanggil para saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Jika terbukti melakukan perbuatan tindak asusila terhadap korban di bawah umur, DW terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berita terkait kasus rudapaksa

(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Jalin Hubungan Terlarang, Ibu Korban Tak Terima Anaknya yang Masih di Bawah Umur Dinodai

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan