Rabu, 27 Agustus 2025

Gadis 15 Tahun Penyandang Disabilitas di Manado Dirudapaksa, 7 Tersangka Ditembak, 1 Serahkan Diri

Seorang gadis berumur 15 tahun penyandang disabilitas di Kota Manado disetubuhi 8 pria. Tersangka sempat ditembak saat penangkapan.

Tangkap layar kanal YouTube Tribun Manado Official
Para tersangka rudapaksa gadis 15 tahun penyandang disabilitas saat diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 15 tahun.

Korban disetubuhi oleh delapan pria berusia antara 39 tahun hingga termuda 26 tahun.

Modus yang digunakan pelaku adalah mencekoki korban menggunakan miras.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews rangkumkan fakta-faktanya dari TribunSumut.com:

Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan, Ngaku Suka Sama Suka: Saya Baru Menyesal setelah Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Kejadian

Direskrimum Polda Sulut, AKBP Gani Siahaan, membeberkan secara lengkap dari kejadian nahas yang menimpa korban.

"Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 Wita, korban yang masih berumur 15 tahun ini, berada di jalan dekat sebuah SD Negeri di Malalayang," katanya dalam gelaran konferensi pers di Mapolda Sulut, Rabu (16/6/2021).

Kemudian tiba-tiba datanglah seorang tersangka berinisial CH (34).

Korban diajak jalan-jalan menggunakan angkutan umum yang dikendarai tersangka.

CH memang diketahui bekerja sebagai sopir.

Korban lalu dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey dan dirudapaksa CH.

Usai melakukan aksinya, tersangka CH membawa dan menurunkan korban di sekitar Terminal Malalayang.

Baca juga: LDR dengan Istri yang Tinggal di Banten, Guru Ngaji Ini Mengaku Hilaf Nodai Lima Anak Muridnya


Polda Sulut Amankan Delapan Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur
Polda Sulut Amankan Delapan Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur (Tribun Manado/Andreas Ruaw)

Korban Dijemput Tersangka Lain

Tak lama kemudian, datang tersangka SE dan mengajak korban ke sebuah bekas bengkel di Kelurahan Malayang Dua.

Di tempat tersebut ada beberapa teman SE yang bermain judi sambil minum minuman keras (miras).

Korban lalu disuguhi miras.

Selanjutnya dirudapaksa oleh SE dan teman-temannya secara bergantian, hingga keesokan paginya.

Korban Dijemput Kakaknya

Pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 07.00 Wita, korban diajak tersangka EP ke rumah kerabatnya, di wilayah Kelurahan Malalayang Satu.

Korban disuruh mandi, berganti pakaian, dan diberi makan oleh EP.

Kemudian korban diajak tidur dan dirudapaksa oleh tersangka EP

Pada hari itu juga, sekitar pukul 18.00 Wita, korban dijemput oleh kakaknya kemudian diajak pulang.

Baca juga: Kakek 3 Istri di Jembrana Lecehkan Anak Tetangga, Pelaku Nyaris Dihajar Warga

Ada 8 Tersangka

Delapan Tersangka rudapaksa anak di bawah umur.
Delapan Tersangka rudapaksa anak di bawah umur. (Tribun Manado/Andreas Ruaw)

Mengetahui kejadian yang menimpa korban, pihak keluarga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu.

Hasilnya, delapan orang tersangka berhasil diciduk.

Mereka terdiri dari CH (34) warga Perkamil Manado, SE (35), ATB (25), dan EP (33) warga Malalayang Manado, DW (39) warga Wanea Manado, RNP (26) dan ARR (36) warga Pineleng Minahasa, serta ARW (33) warga Mandolang Minahasa.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan para tersangka melakukan rudapaksa secara bergantian di tiga TKP berbeda.

"TKP pertama di Desa Kalasey Minahasa, kedua di Kelurahan Malalayang Dua, dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu Manado," katanya.

Baca juga: Kakek di Tuban Setubuhi Cucu Berusia 15 Tahun, Aksi Dilakukan Berkali-kali hingga Korban Hamil

Barang Bukti

Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain beberapa pakaian yang dipakai korban, botol bekas air mineral ukuran satu liter yang digunakan sebagai tempat miras, papan dan tripleks di bekas bengkel yang sudah dibongkar pemiliknya.

Serta screenshoot postingan seorang tersangka di Facebook terkait keberadaan para tersangka bersama korban di TKP kedua atau di bekas bengkel tersebut.

“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut."

"Sedangkan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” imbuh Abraham.

7 Tersangka Ditembak, 1 Serahkan Diri

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, AKBP Gani Siahaan, menambahkan para tersangka mendapat hadiah timah panas dari petugas.

Mereka ditangkap di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan.

"Tujuh tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri karena mengetahui teman-temannya sudah ditangkap," ujar Gani.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunManado.co.id/Andreas Ruauw)(Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan