Selasa, 9 September 2025

Siswi SMP yang Dicari Orangtuanya Ini Nginap di Hotel Bareng 2 Cowok dan 4 Kali Hubungan Intim

Korban mengaku dibawa oleh 3 orang menginap di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kadia, Kendari yakni 1 orang wanita teman korban dan 2 pria

Editor: Eko Sutriyanto
Shutterstock
Ilustrasi 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku FO dan FL dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto 76D Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Siswi SMP Menghilang, Ternyata Nginap di Hotel Dengan 2 Pria, 4 Kali Berhubungan Badan

Editor: Eko Setiawan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan