Penanganan Covid
Kasus Covid-19 Naik, Gubernur DIY akan Berlakukan PPKM Mikro
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X akan melakukan pengetatan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarat (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, akan melakukan pengetatan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal ini dilakukan demi menekan tingkat kasus Covid-19 yang kian hari mengalami kenaikan.
Dikutip dari TribunJogja.com, keputusan ini dipilih setelah digelarnya rapat koordinasi antara Gubernur DIY dengan perwakilan RS rujukan Covid-19, akademisi, serta bupati dan wali kota, Senin (21/6/2021).
Pada rapat tersebut, Sri Sultan HB X meminta kepada seluruh kepala daerah di wilayah DIY untuk segera memperkuat dan membentuk satuan tugas (satgas) Covid-19 di setiap RT dan RW.
Pasalnya, satgas dinilai memiliki peran penting dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan maupun kerumunan masa di level paling bawah.
Baca juga: Tak Hanya Fokus Penyembuhan Pasien Covid-19, Menkes akan Percepat Vaksinasi dan Berlakukan PPKM
Baca juga: Percepat Vaksinasi, Puskesmas Karangayu Semarang Sasar Kaum Pra Lansia, Lansia, hingga Difabel
Satgas diharapkan dapat membantu upaya mengawasi kegiatan-kegiatan yang biasa digelar masyarakat untuk penegakan aturan dalam kebijakan PPKM mikro.
"Perlu membatasi di antara mereka yang ada di setiap kelurahan agar satgas yang belum terbentuk mohon bisa diselesaikan yang ada di kelurahan," ujar Sri Sultan HB X, Senin (21/6/2021).
Sri Sultan HB X juga menuturkan, wacana lockdown yang dulu sempat dilontarkan merupakan solusi terakhir jika pandemi tak kunjung dapat dikendalikan.
Kebijakan tersebut diakui Sri Sultan HB X sulit untuk dilakukan.
Hal ini lantaran apabila memilih lockdwon, tentunya bakal membawa konsekuensi besar.
Ketika karantina wilayah diberlakukan, otomatis perekonomian masyarakat akan terganggu sehingga Pemda DIY harus menanggung segala kebutuhan warganya.
Baca juga: Besok Berlaku PPKM Mikro, APPBI: Ekonomi Akan Kembali Terpuruk
Sri Sultan HB X mengaku tak sanggup jika harus menghidupi seluruh warga DI Yogyakarta.
"(Jika lockdown) orang jualan nggak ada. Yang buka hanya apotek dan supermarket, yang lain tutup."
"Pemerintah harus ganti duit untuk masyarakat, untuk beli makan. Ya kalau kita tidak kuat," terang Sri Sultan HB X.
"Ya enggak, tidak ada kalimat lockdown. Saya tidak kuat meragati (membiayai) semua rakyat se-Yogya. Itu pilihan terakhir," tambah Raja Keraton Yogyakarta ini.
Aturan PPKM Mikro di Kabupaten Bantul
Sementara itu, dikutip dari Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Bantul, @pemkabbantul, Selasa (22/6/2021), berdasarkan instruksi dari Bupati Bantul, Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kesembilan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Bantul adalah sebagai berikut:

Perdagangan dan Jasa
- Kegiatan Pasar Rakyat dibatasi sampai jam 13.00 WIB;
- Toko Swalayan, toko kelontong dan sejenisnya jam buka paling lama jam 21.00 WIB;
- Pusat kuliner, kafe, restoran, jasa boga, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diijinkan memberikan pelayanan sampai jam 21.00 WIB, dengan kapasitas tempat duduk 50 persen, dan pelayanan dibawa pulang sampai jam 22.00 WIB.
Kemasyarakatan, Seni, Sosial dan Budaya
- Kegiatan kemasyarakatan, rapat, rukun tetangga, dasawisma, PKK agar ditunda pelaksanaannya;
- Acara upacara kematian haru ada pemberitahuan kepada lingkungan padukuhan atau desa setempat, menyegerakan pemakaman jenazah dan doa bersama tahlilan terbatas untuk keluarga inti;
- Kegiatan pentas seni, sosial, dan budaya ditiadakan.
Kegiatan Tempat Peribadatan
- Masyarakat yang berada di zona merah dan zona oranye agar melaksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing;
- Sementara kegiatan peribadatan rutin di zona kuning dan zona hijau diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan dengan kapasitas 50 persen;
- Dilarang melaksanakan kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pengajian umum, mujahadah, pertemuan, dan sejenisnya sampai kondisi memungkinkan.
Tempat Wisata dan Rekreasi
- Jam buka tempat rekreasi dibatasi mulai jam 05.00-20.00 WIB;
- Pengunjung di tempat wisata dibatasi 50 persen;
- Pengelola wisata wajib membentuk Satgas Covid-19;
- Objek wisata yang dikelola pemerintah akan ditutup setiap Sabtu dan Minggu;
- Fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan 50 persen pengunjung.
Adat Istiadat atau Hajatan
- Dilarang melaksanakan acara hajatan atau pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis di wilayah zona merah dan oranye;
- Sementara zona kuning dan hijau diperbolehkan dengan menerapkan pembatasan tamu undangan maksimal 50 orang.
Baca artikel Penanganan Covid lainnya
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJogja.com/Yuwantoro Winduajie)