Fakta Baru Driver Taksi Online Cabuli Siswi SMA, Ada Dugaan Tanpa Pemaksaan hingga Pelaku Menghilang
Menurut room servis, Herman mengatakan, korban dan pelaku sempat berbicara beberapa menit di depan hotel sebelum masuk ke kamar
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pelaku driver taksi online berinisial SA diduga telah melakukan dugaan percabulan siswi SMA GTN (16).
Bahkan penyidik Reskrim Polrestabes Medan telah menjadikannya tersangka.
Kasus ini ramai usai driver taksi online membawa korban menuju hotel kawasan Padang Bulan, Medan Tuntungan untuk dilakukan pencabulan pada Jumat (18/6/2021).
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung menegaskan bahwa pelaku SA sudah dijadikan tersangka.
Ia juga menyebutkan penyidik masih terus memburu pelaku hingga saat ini, Rabu (23/6/2021).
"Untuk driver ojol sudah tersangka SA dan sedang kita cari," bebernya kepada tribunmedan.com.
Baca juga: Remaja Pangandaran Jadi Korban Pencabulan Orang Tak Dikenal
Saat ditanyai apakah pelaku telah kabur ke luar kota, Rafles belum mau berbicara banyak.
"Masih kita dalami. Tidak bisalah kita omongi," cetusnya.
Fakta rekaman CCTV yang menunjukkan tidak ada pemaksaan, mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini menyebut masih mendalami hal tersebut.
"Itu (pemaksaan) masih harus kita dalami. Iya masih kita kejar," beber Rafles.
Fakta baru muncul dalam kasus dugaan percabulan yang dilakukan driver taksi online (tasol) kepada siswi SMA berusia 16 tahun di salah satu hotel melati di Jalan Padang Bulan, Medan Tuntungan.
Dalam rekaman CCTV yang diterima Tribunmedan.com dari karyawan hotel, terlihat bahwa korban turun dari mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1232 ABD dimana korban tidak ada dipaksa oleh pelaku.
Menurut room servis, Herman yang mengantarkan keduanya ke kamar hotel dengan fasilitas kamar ber AC dan televisi pada, Jumat (18/6/2021) pukul 23:05 WIB menyebutkan saat itu korban dan pelaku sempat berbicara beberapa menit di depan hotel sebelum masuk ke kamar.
Namun setelah setengah jam, tepat pukul 23.35 seorang pria yang diduga pelaku keluar dari mobil dan pulang keluar hotel mengendarai mobil tersebut.
"Memang benar ada pesanan kemarin itu, masuk 23:05 keluar 24:00. Laki-laki duluan keluar perempuan ditinggalkan," kata Herman.
Menanggapi kabar tersebut, pengacara keluarga korban, Oloan Butarbutar menegaskan bahwa dalam kamera CCTV mungkin tidak kelihatan adanya pemaksaan.
"Emang tidak ada terlihat pemaksaan disitu ya, mungkin pada saat cctv tidak kelihatan ada pemaksaan bisa aja alibi atau bisa aja ngajak atau gimana," bebernya.
Ia mengungkapkan bahwa pemaksaan terjadi di dalam kamar dan bahkan anak kliennya mengalami pemukulan di kepala sebanyak 3 kali.
"Cuma pada saat didalam ada pemaksaan. Kita kan ini advokat, keterangan kita itu bahwasanya dia ada pemaksaan.
Ada pemukulan 3 kali di kepala cuman mungkin di CCTV itu tidak kelihatan," beber Oloan.
Oloan menyebut bahwa dalam rekaman CCTV tersebut terpotong dan pihknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Itukan kepotong itu belum ada video yang lain juga, maksudnya biar aja kita serahkan kepada polisi. Biar nanti polisi yang selidiki lebih dalam," tuturnya.
Sebelumnya, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti.
"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," bebernya.
Lebih lanjut, ia menuturkan saat ini tengah mengejar pelaku tersebut.
"Kita belum bisa kasih keterangan lebih lanjut, karena nanti takutnya pelaku bisa kabur ini. Kita masih mengejar pelaku," ungkapnya.
Madianta juga membeberkan fakta bahwa mobil yang digunakan pelaku untuk menarik taksi online berbeda dari.
"Kita masih selidiki ini, karena nomor plat mobil tersebut berbeda dengan identitas pelaku," tegasnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul FAKTA BARU Driver Taksi Online Mainkan Siswi SMA di Hotel Melati, Ternyata Bukan Kasus Rudapaksa