Jumat, 19 September 2025

Polisi Kembali Tangkap Pembunuh Guru SD, Kini Ada 4 Orang Diamankan, 3 di Antaranya Berusia 16 Tahun

Penyidik Satreskrim Polres Toba kembali menangkap pelaku pembunuhan Martha Elisabeth Butarbutar.

TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya menyampaikan keterangan seputar kasus pembunuhan guru SD Marta Butarbutar, Jumat (28/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Satreskrim Polres Toba kembali menangkap pelaku pembunuhan Martha Elisabeth Butarbutar.

Martha diketahui merupakan seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Dengan ditangkapnya pelaku baru, maka jumlah tersangka yang sudah diamankan ada empat orang.

Terbaru, polisi menangkap LS (16) di Porsea, Kabupaten Toba.

"Peran tersangka ini mengantarkan tersangka JH ke kafe," kata KasatReskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar, Rabu (23/6/2021), seperti dilansir TribunMedan.com.

Saat digiring polisi, LS mengenakan penutup wajah warna hitam.

Ia bahkan sempat melirik ke arah awak media dan melempar senyum.

LS bersajalan sembari memasukkan tangannya ke saku celana.

Polisi yang menggiring tersangka memperlihatkan pisau yang diduga milik pelaku.

Baca juga: Setahun Jadi Buron, Pembunuh Pencuri Karet di Sungai Menang OKI Ditangkap

Penangkapan tiga pelaku lain

Mengutip dari TribunMedan.com, sebelum menangkap LS, polisi lebih dulu mengamankan JH (16).

JH ditangkap saat sedang bersama gerombolan anak punk di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (7/6/2021).

JH merupakan otak pembunuhan Martha.

"Jadi ini adalah tersangka utama yang didapat atas informasi selama penyidikan oleh personil Reskrim Polres Toba."

"Tersangka ini berada di Bukittinggi, jadi setelah mendapatkan informasi, Tim Resmob Toba yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung meluncur tanggal 16 Juni 2021," kata Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir, Jumat (18/6/2021).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan