Rabu, 20 Agustus 2025

Kerusuhan di Yalimo

Ini 7 Kantor Pemerintahan yang Dibakar Massa di Yalimo Papua

Massa beringas dan membakar sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, Selasa (29/6/2021) sore.

Editor: Hasanudin Aco
Ist via Tribun Papua
Perkantoran yang dibakar massa di Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) 

Warga masyarakat yang ketakutan memilih mengungsi ke kantor polisi dan TNI.

Aksi anarkis karena ketidakpuasan massa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Erdi-Jhon dari Pilkada Yalimo, padahal mereka sudah pernah dua kali ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, meminta jajarannya di Polres Yalimo untuk lebih mengutamakan keselamatan masyarakat agar mereka tidak menjadi korban pelampiasan massa yang tengah emosi.

"Masyarakat yang ketakutan sehingga mengungsi ke polres, kami sudah memerintahkan untuk menggunakan bangunan yang ada dan bangunan pos dan Koramil," ujar Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Massa Mengamuk Bakar Perkantoran di Yalimo, Polda Papua Kirim Pasukan Tambahan

Fakhiri juga meminta personel Polres Yalimo untuk tidak menggunakan cara represif untuk menangani massa yang tengah emosi.

Dalam meredakan emosi massa, ia meminta dengan cara persuasif seperti mendekati para tokoh masyarakat.

"Saya juga sudah memerintahkan kapolres untuk meminta para tokoh dari pasangan calon 01 supaya tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan atau menimbulkan adanya korban jiwa, kami masih lakukan pendekatan terus," kata Fakhiri.

Hingga malam ini, ada ratusan warga Yalimo yang mengamankan diri di Polres Yalimo dan Koramil Elelim.

Duduk Perkara Pilkada Yalimo

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan