Wanita Terpidana Zina Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali di Aceh
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas putusan dari Mahkamah Syariah
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawab Serambi Indonesia Zaki Mubarak
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lima terpidana pelanggar qanun syariat Islam mendapatkan hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021).
Namun salah satu diantaranya, wanita yang melakukan jarimah zina terpaksa harus digotong oleh petugas karena pingsan usai dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
Tampak dirinya dipapah olah petugas wanita dari WH kota Lhokseumawe.
Wanita tersebut terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit, saat algojo melakukan eksekusi cambuk.
Baca juga: Draf RUU KUHP: Berzina Diancam Pidana Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan
Kemudian setelah digotong, petugas membawa wanita itu ke petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan.
Lalu tim medis mengecek dan akhirnya kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.
"Diantara Lima pelanggar qanun syariat Islam salah satunya harus digotong, karena pingsan setelah di cambuk 100 kali," kata Kasat Pol PP dan WH kota Lhokseumawe, Zulkifli kepada Serambinews.com, Senin (28/6/2021).
Dia menyebutkan, kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut yakni Samsul Bahri dan Nurul Aini.
Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina, dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.
Kemudian, terpidana Mahatir dan Syakban Irham divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.
Selanjutnya, terpidana Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali cambukan karena menyediakan tempat jarimah zina.
Terpidana Ibrahim sudah menjalani hukuman penjara 54 hari, oleh sebab itu dipotong hukuman cambuk sebanyak satu kali.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2021.
"Kelima terpidana ini ditangkap di sejumlah lokasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu," sebutnya.
Baca juga: Kronologi Pekerja Migran Indonesia asal Majalengka Dituduh Berzina, Membunuh Hingga Dihukum Mati