Sabtu, 23 Agustus 2025

Nenek Asal Sumbawa Curi Motor Karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Uangnya Dikirim Untuk Sang Pacar

Seorang nenek berinisial ESW nekat melakukan pencurian sepeda motor di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Editor: Adi Suhendi
Dok. Polresta Mataram/ tribunlombok.com
Tersangka pencuri sepeda motor ESW ditahan polisi karena ketahuan mencuri motor warga di Lombok Barat, Rabu (30/6/2021). (Dok. Polresta Mataram) 

”Ternyata pelakunya adalah ESW,” katanya.

ESW kemudian diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar.

Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M.

”Sepeda motor itu digadai seharga Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita.

Sementara M juga diamankan karena bertindak sebagai penadah.

Eka mengatakan, dari interogasi, ESW mengakui uang hasil menggadai motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Selain itu, dia juga menggunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.

Wanita paruh baya ini juga diketahui memiliki seorang pacar.

”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP.

Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Warga Jerman Ditemukan Gantung Diri di Guest House Kawasan Lombok Tengah

Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.

Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri.

Dia mengambil motor itu hanya sekadar ingin meminjamnya.

”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kata ESW.

Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan.

”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Nenek di Lombok Barat Nekat Curi Motor karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Hasil Mencuri untuk Pacar

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan