Minggu, 7 September 2025

Oknum ASN di Asahan Jadi Maling Motor, Sudah Beraksi 3 Kali, Ngaku Butuh Uang untuk Bayar Utang

Seorang oknum ASN di Kabupaten Asahan nekat jadi maling motor. Ngakus sudah beraksi berkali-kali karena butuh uang untuk bayar utang.

Editor: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews: TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI dan Tribunnews/Istimewa
(Kiri) Pelaku saat diamankan di kantor polisi dan (Kanan) ilustrasi pencurian motor. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Akhyar harus rela berurusan dengan hukum.

Ia diringkus polisi setelah tertangkap basah mencuri motor milik warga.

Akhyar diketahui sudah melakukan aksi berkali-kali di lokasi berbeda.

Kini pria yang sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu sudah diamankan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani membenarkan informasi ini.

Baca juga: Ambulans di Kedung Waringin Bogor Hilang Diduga Dicuri, Polisi Lakukan Pencarian 

Ia mengatakan, jajarannya berhasil meringkus Akhyar saat maling motor di komplek Perumahan Griya Kisaran, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Karena ulahnya ini, lelaki yang berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan ini ditembak polisi.

"Aksi pencurian dilakukan tersangka pada Senin (5/7/2021) kemarin sekira pukul 19.00 WIB. Saat kejadian, kebetulan ada anggota saya yang melintas," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani, Selasa (6/7/2021).

Melihat Akhyar melarikan diri, petugas Reskrim kemudian melakukan pengejaran.

Baca juga: Ketahuan Mencuri, Maling Terjebak Tak Bisa Kabur karena Sudah Dikepung, Berakhir Babak Belur

Karena melawan saat diamankan, warga Jalan Pembangunan I, Lingkungan X, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ini terpaksa ditembak bagian kakinya.

"Lantaran melawan dan berusaha kabur, anggota melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Ramadhani.

Pascaditangkap, polisi menyita barang bukti satu unit kunci leter T, sepeda motor Yamaha Vixion milik korban dengan pelat BK 3128 VBE.

"Pelaku dua orang, satu orang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dilakukan pengejaran," ujarnya.

Dari penurutan Ramadhani, ternyata si Akhyar ini adalah residivis.

Dia pernah dihukum satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran.

Baca juga: Pencuri Dihajar Massa di Padang usai Kepergok Mencongkel Jok Motor

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan