Senin, 8 September 2025

Cabuli Bocah Lelaki Berusia 13 Tahun, Warga Aceh Besar tak Berkutik saat Digelandang Polisi

Aksi cabul dilakukan bulan Mei 2021 lalu, tepanya di sebuah rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar

Editor: Eko Sutriyanto
For Serambinews.com
HA alias Bang Him (48), tersangka sodomi terhadap anak di bawah umur yang ditangkap polisi pada Kamis (8/7/2021) 

Meski masih dihantui rasa ketakutan, akhirnya AR memberanikan diri menceritakan atas apa yang terjadi terhadap dirinya.

"Korban mengaku tidak berani mengatakan hal itu kepada siapapun, termasuk orang tuanya karena berada di bawah ancaman pelaku," terang AKP Ryan.

Usai mendapat laporan orangtua korban, personel Unit PPA Polresta Banda Aceh langsung mendalami keterangan saksi.

Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum et revertum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.

Baca juga: Pemuda Kepergok Sodomi Bocah 8 Tahun di Toilet Masjid, Berawal dari Suara Rintihan Kesakitan

Pelaku akhirnya diringkus personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta  tanpa perlawanan.

“Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani bersama personel PPA berhasil menangkap Bang Him di tempat tersangka bekerja di sebuah toko bangunan dalam kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (8/7/2021) siang,” tukas Kasat Reskrim.Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti serta surat visum yang dikeluarkan oleh dokter ahli.

“Untuk saat ini, Bang Him mendekam di sel Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap AKP Ryan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Ryan.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bejat! Pekerja Toko Bangunan Ini Tega Sodomi Bocah Berulangkali, Korban Diancam untuk Tutup Mulut

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan