Rabu, 3 September 2025

Virus Corona

Pria Buka Paksa Barrier Penyekatan PPKM Darurat, Arahkan Pengendara Lain untuk Lewat, Kini Ditangkap

Seorang pria berinisial INGS alias Nyoman (41) harus berurusan dengan polisi karena membuka paksa barrier penyekatan PPKM darurat.

Humas Polresta Denpasar
Nyoman dan BB penyekatan yang dirusak di salah satu titik penyekatan di Kota Denpasar, Bali - Nekat Buka Paksa Barrier Traffic Cone Penyekatan di Denpasar, Seorang Pria Diamankan Polisi 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial INGS alias Nyoman (41) harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena membuka paksa barrier penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Bahkan, pria tersebut juga mengarahkan pengendara lain untuk lewat.

Setelah itu, pria tersebut meninggalkan lokasi menggunakan mobil pikap.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Gatot Subroto Barat - Kebo Iwa, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 09.30 Wita.

"Pelaku membuka dan menggeser barier dan traffic cone di area penyekatan sehingga kendaraan bisa melewati penyekatan, akibatnya barrier dan traffi cone rusak."

"Sehingga penyekatan terbuka dan mengganggu petugas yang melakukan tugas penyekatan," ujar Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis (15/72021).

Baca juga: Viral Ibu Hamil Menangis saat Razia PPKM, Dikomentari Arya Saloka, Dapat Bantuan dari Dedy Mulyadi

Nyoman yang mengemudikan mobil pikap warna hitam mengangkut bahan bangunan tiba-tiba berhenti di Jalan Gatsu Barat-Kebo Iwa Denpasar.

Ia kemudian turun dan langsung mengangkat barrier dan penyekat jalan, lalu melempar ke pinggir jalan.

"Kemudian orang tersebut teriak-teriak menyuruh pengguna jalan untuk melewati pembatas tersebut."

"Setelah itu, orang tersebut meninggalkan tempat menggunakan mobil pikap-nya menuju arah timur," ujarnya.

Setelah pelaku melakukan aksi tak terpuji tersebut, pihak kepolisian langsung mencari dan menangkap pelaku atas dugaan tindak pidana pasal 216 KUHP.

Pelaku langsung berhasil diamankan di kawasan Jalan Gunung Sanghyang-Jalan Kebo Iwa.

Pelaku merupakan karyawan swasta dan tinggal di kawasan Denpasar Utara.

Baca juga: FAKTA Oknum Satpol PP Gowa Pukul Wanita Hamil Pemilik Warkop saat Razia PPKM, Korban Alami Kontraksi

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan