Kamis, 11 September 2025

5 FAKTA Dua Bocah Remaja di Jambi Bunuh Kakek 61 Tahun, Mabuk Lem saat Beraksi, Ingin Curi Mobil

Seorang kakek berusia 61 tahun di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi tewas dibuhuh dua bocah remaja. Berikut rangkuman fakta-faktanya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Kolase Tribunnews.com: TribunJambi/Samsul Bahri
(Kiri) Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro dalam ungkap kasus di Mapolres Tanjabbar, Kamis (15/7/2021) dan (Kanan) Polisi saat melakukan olah TKP 

3. Merencanakan perampokan

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro dalam ungkap kasus di Mapolres Tanjabbar, Kamis (15/7), didampingi oleh Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Jan Manto Hasiholan saat press rilis kasus pembunuhan di Merlung.
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro dalam ungkap kasus di Mapolres Tanjabbar, Kamis (15/7), didampingi oleh Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Jan Manto Hasiholan saat press rilis kasus pembunuhan di Merlung. (TribunJambi/Samsul Bahri)

Guntur melanjutkan penjelasannya, kedua pelaku sebelumnya telah merencanakan perampokan.

Kedua pelaku melakukan pengintaian sejak hari Jumat (9/7/2021) .

Pelaku mengincar satu unit mobil yang terparkir di depan rumah korban.

Padahal sebetulnya itu adalah mobil dari saudara korban.

"Pelaku utama dalam kejadian tersebut ada dua orang dimana keduanya merupakan anak di bawah umur."

"Jadi ini murni kasus perampokan yang memang sudah terencana sebelumnya," ungkap Guntur.

Baca juga: FAKTA Pria Tewas setelah Kalah Duel, Dipicu Tuduhan Pencurian Jagung, Jasad Korban Ditimbun Batu

4. Mabuk lem

Sebelum melakukan aksi kejahatan tersebut, keduanya menyempatkan diri untuk mabuk lem.

Dia menyebut keduanya mabuk lem agar berani untuk melakukan kejahatan itu.

Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

"Pengakuan pelaku, keduanya sempat melakukan mabuk lem, alasannya supaya menambah berani untuk melakukan aksi tersebut," terang Guntur dikutip dari TribunJambi.com.

5. Ancaman hukuman

Dirangkum dari TribunJambi.com, kedua pelaku DS dan RF dikenakan sanksi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan pasal 365 ayat 4 atau 351 ayat 2 KUHP.

Sedangkan kakak dari DS, yakni RS dijerat pasal menghalangi penyelidikan pihak kepolisian.

Ini karena membantu pelaku utama melarikan diri.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)( TribunJambi.com/Samsul Bahri)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan