Dokter Gadungan Beraksi di RS Yogya, Tipu Korban hingga Rp 45 Juta
Pria asal Bogor berhasil menipu warga Karanganyar dengan mengaku sebagai dokter.
Editor:
Sanusi
Uang Rp 45 juta sudah digunakan R untuk belanja dan membayar utang.
"Agar tidak terjadi kejadian yang sama, masyarakat untuk lebih hati-hati saat berkenalan dengan orang di media sosial dan lebih selektif," tegasnya
R kini didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dokter Gadungan Beraksi di RS Yogya Tak Ketahuan Gara-gara Pakai Masker, Korban Tertipu Rp 45 Juta