Siswa SMP Dijual Pacar Sesama Jenisnya, Terbongkar setelah Keduanya Bertengkar Gara-gara Uang Jasa
Seorang siswa SMP dijual pacar sesama jenisnya. Kasus prostitusi ini terbongkar saat keduanya bertengkar di pinggir jalan.
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat di Kota Padang dihebohkan dengan pertengkaran dua pemuda di pinggir jalan pada Rabu (21/7/2021).
Setelah ditelusuri, keduanya ternyata merupakan pasangan sesama jenis dan tengah bertengkar karena masalah uang.
Keduanya adalah A (15) dan HN (28).
A yang merupakan siswa SMP dijual pacar sesama jenisnya HN.
Pertengkaran itu dipicu masalah uang jasa yang diterima si bocah.
A dan HN lalu diamankan ke Polresta Padang.
Kronologi
Kepada polisi, A yang duduk di bangku SMP mengaku berpacaran dengan HN.
"Saya suka sama suka sama Abang (inisial HN (28), kita pacaran,” kata A, di Polresta Padang, Rabu (21/7/2021), diawrtakan Tribun Padang.
A mengaku bertengkar dengan HN masalah uang jasanya.
A ternyata dijual oleh pasangan sesama jenisnya tersebut.
Saat itu, A dimarahi dan dibentak oleh HN.
Baca juga: Detik-detik Kakek Penggali Kubur Dibunuh Keponakan, Dianiaya Pakai Parang Lalu Dilempar ke Sumur
Baca juga: Seorang Pria Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Dilaporkan Istri Rudapaksa Korban di Barak Karyawan
Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Gubuk Bekas Warung, Kini Meringkuk di Penjara
Karena takut, A pun memilih untuk keluar dari mobil.
Namun karena tidak ada masyarakat saat itu, A kembali masuk ke dalam mobil HN.
Keduanya lalu pergi ke tempat pelanggan.
Saat pulang, A kembali dibentak oleh HN.
Ia pun berusaha membuka pintu saat mobil HN sedang melaju.
HN lalu menarik bajunya lalu mobil berhenti mendadak.
A akhirnya berhasil lari hingga dibantu oleh masyarakat.
Dijual pasangan sesama jenisnya
Korban berinisial A ternyata dijual pasangan sesama jenisnya pada pria lain.
A dijual oleh HN lewat aplikasi khusus LGBT.
Hal ini menurut pernyataan A.
Baca juga: LGBT Perilaku Menyimpang, Harus Dicegah Dini Agar Tak Masuk ke Institusi TNI
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Kristen Gray hingga Dideportasi, Sebut Diusir karena Ia LGBT hingga Fakta Sebenarnya
Aplikasi tersebut berada di HP pelaku alias HN.
Korban mengaku melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi
"Waktu itu karena gak ada duit pegangan, dan buat makan saja susah," kata A, mengutip Tribun Padang.
A biasanya mendapatkan uang Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.
Uang tersebut lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Padang, dikatakan Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, HN disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KHU Pidana dan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No.17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Padang/Rezi Azwar)