Rabu, 3 September 2025

Bocah SMP Dirudapaksa Ayah Tiri dan Dicabuli Paman hingga Hamil, Terbongkar setelah Perut Membesar

Seorang bocah SMP dirudapaksa ayah tirinya hingga hamil. Korban ternyata juga dicabuli sang paman.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang bocah SMP dirudapaksa ayah tirinya hingga hamil. Korban ternyata juga dicabuli sang paman. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah SMP dirudapaksa ayah tirinya hingga hamil.

Korban ternyata juga dicabuli sang paman.

Perbuatan para pelaku terbongkar setelah perut korban kian membesar.

Seorang siswi SMP di Jember menjadi korban rudapaksa ayah tirinya.

Tak hanya ayah tiri, korban ternyata juga dicabuli paman.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Aksi tak pantas dilakukan pelaku di rumah saat kondisi sepi.

Pelaku memanfaatkan waktu saat sang istri tengah pergi ke sawah untuk merudapaksa anaknya.

“Modusnya, ketika ibu pergi ke sawah untuk bekerja pada orang, kesempatan itu selalu dilakukan ayah tiri korban,” kata Kapolsek Silo AKP Suhartanto kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Buruh Wanita di Jambi Dirudapaksa dan Dibunuh Rekan Kerja, Korban Diseret ke Kebun

Baca juga: Fakta-fakta Ayah di Padang Rudapaksa Anak Tiri, Aksi Bejat Berawal Ketagihan Nonton Film Dewasa

Baca juga: Kronologi Janda Dibunuh dan Dirudapaksa Rekan Kerja di Jambi, Pelaku Seret Tubuh Korban 60 Meter

Selama ini, korban tinggal bersama ayah tiri dan ibunya.

Korban yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP ini ternyata mengalami pelecehan sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Ayah korban mengancam akan memarahi korban dan sang ibu apabila permintaanya tersebut ditolak.

Hal ini lah yang membuat korban ketakutan.

Korban kian sering takut pulang ke rumah saat bermain di rumah tetangga.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat perut sang anak kian membesar.

Meski sempat menolak membongkar, korban akhirnya mengakui.

Kedua pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.

"Ayah tiri menjadi tersangka dugaan perkosaan, sedang sang paman menjadi tersangka dugaan pencabulan," kata Suhartanto, Kamis (29/7/2021), mengutip Surya.

Kini keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melanggar UU Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Miftah, Kompas/Bagus Supriadi, Surya/Sri Wahyunik)

Berita lain kasus rudapaksa.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan