Senin, 13 Oktober 2025

Pemilik SMA Swasta di Batu Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Ia menjanjikan, pekan depan akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pemungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Editor: Hendra Gunawan
Luhur Pambudi/Tribun Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Handoko Kabid memberi keterangan terkait perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah SMA swasta di Kota Batu, Kamis (5/8/2021). 

Sementara itu, hasil gelar perkara penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah swasta terkemuka, SMA SPI, yang berinisial JE, telah ditetapkan tersangka, Kamis (5/8/2021).

Gelar perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. JE merupakan petinggi atau pemilik SMA SPI yang berlokasi di Kota Batu, Jatim.

Baca juga: Selain Ganti Pejabat, Panglima TNI Perlu Lakukan Langkah Hukum Kepada 2 Pelaku Kekerasan di Merauke

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com (grup surya.co.id) gelar perkara tersebut dilangsungkan secara tertutup di Ruang Pertemuan Lantai 2 Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Gelar perkara dipimpin Direktur Ditreskrimum dan anggota tim penyidik Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Jatim itu dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jatim, seperti, Irwasda, Bidang Propam, Penyidik madya, Kabid Renakta.

Proses gelar perkara juga disaksikan langsung pihak pelapor yakni korban berinisial S, didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, dalam forum tersebut pihaknya, termasuk korban telah dimintai sejumlah penjelasan dan masukan atas kasus tersebut.

Baca juga: FAKTA Terbaru Kekerasan Oknum Anggota TNI AU pada Warga Papua, Reaksi Istana hingga Danlanud Dicopot

Dari sejumlah keterangan dan penjelasan tambahan yang disampaikan, pihaknya berharap penyidik Polda Jatim segera menentukan kepastian status hukum dari si terduga tersangka.

Semula berstatus sebagai saksi terlapor diharapkan segera berstatus sebagai tersangka.

"Kami tadi dari tim mewakili pelapor, untuk segera sore hari ini kalau sudah, ditingkatkan menjadi tersangka, dan diserahkan kepada Kejaksaan," katanya pada awak media di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (5/8/2021).

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Mahfud membenarkan adanya forum rapat gelar perkara tersebut.

Sayangnya, ia enggan menyampaikan rincian hasil rapat tersebut, terutama mengenai status hukum dari si terduga pelaku JE.

"Sudah selesai (forum gelar perkaranya)," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com

Menanggapi hal tersebut, Pengacara JE terduga pelaku, Recky Bernadus Surupandy meyakini kepolisian sangat profesional dalam bertugas dan objektif dalam menindaklanjuti setiap perkara yang didalami.

"Saintifik investigasi tidak sembarangan, karena upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan hati-hati, ada hak orang yang terampas."

"Jadi kami akan tetap percaya itu, dan kami akan tambahkan bukti baru segera kami susulkan," ungkap Recky saat dihubungi TribunJatim.com.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved