Senin, 6 Oktober 2025

Pria di Banyumas Diciduk Polisi, Tega Hamili Pacar dan Rudapaksa Anaknya, Terancam Bui 15 Tahun

Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tega hamili ibu dan rudapaksa anaknya. Kini pelaku sudah diamankan polisi.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Banyumas hamili pacar dan rudapaksa anaknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Diketahui yang menjadi korbannya seorang gadis 16 tahun berinisial AN.

Sedangkan pelakunya TG (31).

Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (3/8/2021).

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan penangkapan pelaku.

Baca juga: Berdalih Sudah Banyak Membantu, Pria Ini Nekat Rudapaksa Adik Iparnya, Korban Sempat Dicekik

Ia mengatakan, aksi bejat terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2020 lalu di dalam sebuah rumah di Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Pelaku melakukan aksinya terhadap korban dengan modus meminta korban untuk membuatkan kopi.

Sesaat setelah korban mengantarkan kopi kepada TG yang berada di kamar, TG menyuruh korban untuk tiduran.

TG kemudian melakukan aksinya yang kemudian TG berkata akan menuruti apapun keinginan korban.

Berry, mengatakan, pihaknya bergerak melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari ADM (37).

Baca juga: Pria Mabuk Coba Rudapaksa Istri Orang, Pelaku: Saya Tidak Sadar karena Habis Minum-minum

Petugas reskrim Polresta Banyumas saat memeriksa TG (kanan) warga Banyumas karena melakukan tindak persetubuhan terhadap gadis dibawah umur, Selasa (3/8/2021).
Petugas reskrim Polresta Banyumas saat memeriksa TG (kanan) warga Banyumas karena melakukan tindak persetubuhan terhadap gadis dibawah umur, Selasa (3/8/2021). (TribunPantura/Istimewa)

ADM merupakan ibu dari AN.

Sedangkan hubungan ADM dengan TG saling berpacaran.

TG ketika itu diketahui telah menghamili pelapor ADM hasil dari hubungan mereka.

Fakta lain terungkap, TG juga telah menyetubuhi korban AN.

"Kejadian tersebut dapat diketahui saat pelapor ADM cekcok dengan saksi kuat dengan pokok permasalahan pelapor mengandung anak dari hasil hubungannya dengan TG."

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved