Selasa, 7 Oktober 2025

Remaja 14 Tahun di Buleleng Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, persetubuhan ini terjadi pada bulan Juni 2025

Editor: Eko Sutriyanto
dok. Kompas
ILUSTRASI KORBAN RUDAPAKSA - Seorang gadis berusia 14 tahun asal Kabupaten Buleleng Bali menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandung. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, persetubuhan ini terjadi pada bulan Juni 2025 

TRIBUNNEWS.COM, BULELENG - Seorang gadis berusia 14 tahun asal Kabupaten Buleleng Bali menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandung.

Sejak kedua orang tuanya bercerai, korban Melati (bukan nama sebenarnya) tinggal bersama adik dan sang ayah berinisial IE (54) di sebuah indekos.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, persetubuhan ini terjadi pada bulan Juni 2025.

IE mulanya masuk ke kamar Melati saat ia keluar rumah.

Saat kembali ke kamar, Melati mendapati ayahnya tidak mengenakan pakaian. 

"Tersangka langsung menarik tangan korban, kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban," jelasnya, Senin (6/20/2025).

Baca juga: 6 Fakta Oknum Polisi Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat di Buleleng, Terancam 9 Tahun Penjara

Sebab sepekan kemudian, Melati lagi-lagi dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah.

Melati tak mampu berbuat banyak, sebab ia selalu dipukul agar mau menuruti perbuatan tak bermoral ayahnya. 

"Sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban, tersangka ini melakukan kekerasan dengan cara memukul agar korban mau disetubuhi.  Selain itu korban juga diancam agar tidak memberitahu orang lain," ungkapnya. 

Aksi bejat IE akhirnya terbongkar setelah Melati yang tak tahan dengan perbuatan ayahnya, memberanikan diri cerita ke tetangga.

Ia kemudian diantar ke Polres Buleleng untuk melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

Hingga pada 3 Oktober 2025, Polisi berhasil menangkap IE dan langsung ditahan.

Ia disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Mengenai kondisi korban saat ini masih mengalami trauma. Dia bersama adiknya kami titipkan ke rumah aman," tandasnya.  (Tribunnews.com/Muhammad Fredey Mercury) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ironi Gadis 14 Tahun di Buleleng, Dipaksa Ayah Kandung Layani Nafsu Bejat

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved