Pria di Banyumas Diciduk Polisi, Tega Hamili Pacar dan Rudapaksa Anaknya, Terancam Bui 15 Tahun
Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tega hamili ibu dan rudapaksa anaknya. Kini pelaku sudah diamankan polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi korbannya seorang gadis 16 tahun berinisial AN.
Sedangkan pelakunya TG (31).
Kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (3/8/2021).
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan penangkapan pelaku.
Baca juga: Berdalih Sudah Banyak Membantu, Pria Ini Nekat Rudapaksa Adik Iparnya, Korban Sempat Dicekik
Ia mengatakan, aksi bejat terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2020 lalu di dalam sebuah rumah di Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.
Pelaku melakukan aksinya terhadap korban dengan modus meminta korban untuk membuatkan kopi.
Sesaat setelah korban mengantarkan kopi kepada TG yang berada di kamar, TG menyuruh korban untuk tiduran.
TG kemudian melakukan aksinya yang kemudian TG berkata akan menuruti apapun keinginan korban.
Berry, mengatakan, pihaknya bergerak melakukan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari ADM (37).
Baca juga: Pria Mabuk Coba Rudapaksa Istri Orang, Pelaku: Saya Tidak Sadar karena Habis Minum-minum

ADM merupakan ibu dari AN.
Sedangkan hubungan ADM dengan TG saling berpacaran.
TG ketika itu diketahui telah menghamili pelapor ADM hasil dari hubungan mereka.
Fakta lain terungkap, TG juga telah menyetubuhi korban AN.
"Kejadian tersebut dapat diketahui saat pelapor ADM cekcok dengan saksi kuat dengan pokok permasalahan pelapor mengandung anak dari hasil hubungannya dengan TG."
"Kebetulan pada saat itu korban AN mendengar cekcok tersebut dan kemudian AN mengatakan bahwa dirinya juga telah disetubuhi oleh TG," ungkap Berry kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Mayat Wanita Terbungkus Karpet, Dibunuh Sopir & Kernet Truk yang Ditumpanginya, Hendak Dirudapaksa
Setelah tim melakukan penyelidikan, TG berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Kebasen.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna biru, satu potong celana jeans warna biru, satu potong celana dalam warna abu abu dan satu potong BH warna abu abu.
TG dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Modus Minta Dibuatkan Kopi, Pria di Banyumas Ini Cabuli Anak Umur 16 Tahun
(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati)