Selasa, 12 Mei 2026

Bidan di Sleman Rawat 11 Bayi yang Mayoritas Hasil Hubungan Luar Nikah, Dibayar Rp50 Ribu per Anak

Sebanyak 11 bayi dievakuasi dari sebuah klinik di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Mayoritas bayi itu hasi dari hubungan luar nikah.

Tayang:
Tribun Bali
BAYI DIEVAKUASI - Sebanyak 11 bayi dievakuasi dari sebuah klinik di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Mayoritas bayi itu hasi dari hubungan luar nikah. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 11 bayi dievakuasi dari sebuah klinik di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
  • Bayi-bayi tersebut dirawat oleh seorang bidan berinisial ORP.
  • Mayoritas bayi itu merupakan hasil hubungan di luar nikah yang kemudian dititipkan orang tuanya kepada bidan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia tengah memperkuat aturan dan tata kelola tempat penitipan anak untuk memastikan keamanan serta tumbuh kembang anak.

Hal itu setelah adanya kasus kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare bernama Little Aresha di Yogyakarta.

Kasus tersebut sempat menggemparkan publik pada April 2026 lalu.

Belum genap sebulan dari kasus Daycare Little Aresha, polisi kembali mengevakuasi 11 bayi yang lokasinya juga berada di Yogyakarta.

Kali ini di Kabupaten Sleman, tepatnya di sebuah rumah di Dusun Wonokerso, Padukuhan Randu, Kelurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem.

Petugas gabungan Polsek Pakem mengevakuasi 11 bayi dari rumah seorang bidan berinisial ORP.

Rumah itu diduga menjadi tempat penitipan anak.

Dari hasil penyelidikan sementara, mayoritas bayi-bayi itu lahir di luar pernikahan.

Orang tua bayi itu kemudian menitipkan anaknya ke bidan tersebut dengan alasan kesibukan hingga status sosial.

Adapun rentang usia bayi-bayi yang dievakuasi itu antara satu hingga sepuluh bulan.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi.

Baca juga: Rumah di Pakem Sleman Jadi Penampungan 11 Bayi, Ada yang Kelainan Jantung dan Gejala Sakit Kuning 

"Ya, untuk bayi ini mayoritas memang terus terang di luar pernikahan. Namun, dari pemerintah akan mengupayakan bagaimana status terhadap orang tua dan anaknya," kata Mateus, di Unit PPA Polresta Sleman, ditemui Senin (11/5/2026), dilansir TribunJogja.com

Meski ORP memiliki izin praktik kebidanan, namun ia tak memiliki izin operasional sebagai tempat penitipan anak.

Aktivitas penitipan anak ini baru berjalan selama lima bulan.

Mulanya, dimulai dari satu orang yang melahirkan lalu menitipkan bayinya kepada ORP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved