Rabu, 27 Agustus 2025

Dua Kali Tertangkap Pesta Narkoba, Nasib Anggota Anggota DPRD Labura Ini di Ujung Tanduk

Pebrianto Gultom ini nyatanya sempat menjabat lama, meskipun pernah ditangkap Polrestabes Medan dalam kasus serupa.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan
Sejumlah wanita muda yang menemani lima anggota DPRD Labura saat pesta narkoba saat diamankan petugas Polres Asahan. (HO) 

Setelah ditangkap pada November 2020 lalu oleh Polrestabes Medan, Pebrianto Gultom rencananya akan dicopot.

Tapi sampai saat ini Pebrianto Gultom masih menjabat sebagai anggota DPRD Labura dan masih mengulangi perbuatan buruknya.

"Benar, itu anggota DPRD Hanura. Saya sudah perintahkan DPC Hanura Labura untuk proses PAW," kata Kodrat Shah pada Senin, 30 November 2020 silam.

Lima anggota DPRD Labura ditangkap pesta narkoba di satu hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) dinihari. Satu diantara anggota DPRD itu adalah Pebrianto Gultom, kader Hanura yang sudah pernah ditangkap polisi.
Lima anggota DPRD Labura ditangkap pesta narkoba di satu hotel yang ada di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8/2021) dinihari. Satu diantara anggota DPRD itu adalah Pebrianto Gultom, kader Hanura yang sudah pernah ditangkap polisi. (HO/Tribun Medan)

PAW dilakukan atas usulan partai politik (parpol), atau istilah kerennya adalah recall, yang berarti proses penarikan kembali atau penggantian anggota dewan oleh induk organisasinya (parpol).

PAW sendiri diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 8 huruf g Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002 tentang partai politik.

Divonis Rehab

Berdasarkan penelurusan www.tribun-medan.com, Pebrianto Gultom ini sudah pernah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkoba.

Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Pebrianto Gultom divonis rehab oleh hakim Saidin Bagariang pada 15 Februari 2021.

Adapun amar putusan hakim menyebutkan bahwa Pebrianto Gultom bersama Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai 1/4 (seperempat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.

Ketiganya kemudian dijatuhi hukuman enam bulan dengan ketentuan rehabilitasi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Pebrianto Gultom dan Juliandi Limbong dihukum 10 bulan penjara.

Sementara Lidia Rinanda, dituntut jaksa delapan bulan penjara.

Dalam kasus ini, semestinya Pebrianto Gultom menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) di Jalan Permasyarakatan, Gang Sagu No 1 Kampung Lalang, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Bila merujuk putusan hakim tersebut, harusnya Pebrianto Gultom masih menjalani masa rehabilitasi.

Tapi anehnya, Pebrianto Gultom sudah melenggang bebas dan sekarang ditangkap lagi pesta narkoba bersama teman-temannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan