Selasa, 9 September 2025

Bocah 6 Tahun Lihat Penembakan Ayahnya, Pelaku Ternyata Pacar Ibunya, Sebut 'Om Roni'

ES ditembak di depan Putri (6) anaknya sendiri saat sedang memasang jaringan kabel Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.

Editor: Hendra Gunawan
Ahmad Faisol/Surya
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta didampingi Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino memimpin gelar Pers Rilis ungkap kasus penembakan dengan tiga tersangka di Polres Bangkalan, Kamis (12/8/2021). 

Ia memanggilnya dengan sebutan Om Roni, pria yang dikenalkan sebagai pacar baru ibunya.

ES dan isterinya memang tengah berproses cerai.

“Bahkan Putri sudah akrab dengan pelaku karena sering bertemu saat datang ke rumah mamanya.

Belum (cerai), masih proses pengajuan cerai,” pungkas Alith.

Tim gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap SY (33), pria yang dikenal Putri dengan sebutan OM Roni.

SY merupakan warga Kelurahan Sawahan, Surabaya.

Selain itu, polisi juga menangkap orang lainnya yang terlibat kasus penembakan tersebut.

Keduanya adalah DD ((34), warga Sukuh Pakis, Kota Surabaya dan FZ (35), warga Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta mengungkapkan, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda.

SY berperan sebagai eksekutor penembakan, DD berperan memutus kabel Wifi di sekitar lokasi penembakan, sedangkan FZ mencari informasi keberadaan korban sekaligus memberitahu lokasi korban ketika hendak dieksekusi.

“Motif sementara dari peristiwa penembakan itu, ada hubungan asmara namun kami akan mendalami kembali.

Tersangka SY merasa sakit hati setelah mengetahui hubungan isteri korban hingga melakukan penembakan,” ungkap Nico.

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api (senpi) berikut dengan 7 proyektil, dua proyektil lain; satu proyektil ditemukan di lokasi kejadian dan satu proyektil dikeluarkan dari tubuh ES.

Selain itu, disita juga sebuah kaos berlobang bekas tembakan, satu rompi warna biru, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam, sebuah helm warna hitam, dan 1 buah ponsel berwarna hijau.

“Pasal yang dipersangkakan adalah 340 KUHP junto Pasal 53 dan Pasal 55 dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” tegas Nico.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan